Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2023 — Putus : 16-06-2023 — Upload : 16-06-2023
Putusan PN RENGAT Nomor 37/Pid.C/2023/PN Rgt
Tanggal 16 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADE JULPANO
Terdakwa:
RIKKI PORTHON SARAGIH Als RIKKI Bin Alm JONNI RAHMAN SARAGIH
236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIKKI PORTHON SARAGIH alias RIKKI bin (alm) JONNI RAHMAN SARAGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, PENCURIAN RINGAN ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADE JULPANO
    Terdakwa:
    RIKKI PORTHON SARAGIH Als RIKKI Bin Alm JONNI RAHMAN SARAGIH