Ditemukan 1 data
ADE JULPANO
Terdakwa:
RIKKI PORTHON SARAGIH Als RIKKI Bin Alm JONNI RAHMAN SARAGIH
23 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RIKKI PORTHON SARAGIH alias RIKKI bin (alm) JONNI RAHMAN SARAGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, PENCURIAN RINGAN ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADE JULPANO
Terdakwa:
RIKKI PORTHON SARAGIH Als RIKKI Bin Alm JONNI RAHMAN SARAGIH