Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 225/Pid.B/2021/PN Kbu
Tanggal 9 September 2021 — Penuntut Umum:
Desi Handayani,SH
Terdakwa:
Porison Als Badar Bin Damiri
250
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Porison alias Badar Bin Damiri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00
    Penuntut Umum:
    Desi Handayani,SH
    Terdakwa:
    Porison Als Badar Bin Damiri
Register : 25-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 96/Pid.B/2021/PN Kbu
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Todi Dwi Saputra.SH
Terdakwa:
Porison Als Pur Als Badar Bin Damiri
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Porison alias Pur alias Badar Bin Damiri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    Muhammad Todi Dwi Saputra.SH
    Terdakwa:
    Porison Als Pur Als Badar Bin Damiri
Register : 29-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 98/Pid.B/2021/PN Kbu
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Hari Ningsih, SH
Terdakwa:
Juanda Als Dias Bin Dahlan
637
  • Padri Pokoknya kamu jalan aja kearah Surakarta, nanti kami nunggu dipinggir jalan.Kemudian sekira pukul 04.00, Wib terdakwa datang dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Suzuki Futura ST 150 warna biru hitam Nopol B 8157 EAmenjemput saksi Porison Alias Badar dan sdr. Padri, kemudian terdakwa secarabersamasama dengan saksi Porison Alias Badar dan sdr.
    Dari hasil penjualan 1 (Satu) ekor kerbau warna hitam hasil pencuriantersebut saksi Porison Alias Badar mendapatkan bagian sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dan sdr.
    DIAS Bin DAHLAN, 1 (Satu) Ekor Kerbautersebut diambil oleh PORISON Als. BADRI Bin DAMIRI bersama denganPADRI (DPO), setelan kerbau tersebut diambil, JUANDA Als. DIAS BinDAHLAN dihubungi dan menjemput PORISON Als. BADRI Bin DAMIRI danPADRI (DPO), lalu membawa kerbau tersebut menuju kearah TerusanNunyai Kab.