Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 910 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PORTIGON AG VS 1. PT SUPER EXIM SARI, DK
231147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PORTIGON AG tersebut;
    PORTIGON AG VS 1. PT SUPER EXIM SARI, DK
    ., dengan jumlah tagihan sebesar Rp86.706.223.591.92,(delapan puluh enam miliar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluhtiga lima ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh dua rupiah)yang mewakili 8.671 (delapan ribu enam ratus tujuh puluh satu) suaraatau 17% (tujuh belas persen);> Jumlah tagihan kreditor separatis yang hadir dan abstain terhadaprencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor/PT Super Exim Sari(dalam PKPU) adalah sebanyak sati kreditor, yakni Kredito Portigon AG,dengan jumlah
    Lima Kreditur Separatis yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PTICBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP, Tbk., Portigon AG, PT BankDanamon Indonesia Tbk.;2.2. 35 (tiga puluh lima) Kreditur Konkuren, dengan rincian sebagai berikut:2.2.1. PT Bank OCBC NISP, Tbk;2.2.2. PT Bank Mandiri;2.2.3. PT Indochemical Citra Kimia;2.2.4. Rina Hendrawan Dharma;2.2.5. PT Bhineka Tatamulya Industri;2.2.6. PT Sahabat Harapan Nusantara;2.2.7. PT Honest Best Investment Ltd.;2.2.8. Formosa Global Co Lid.;2.2.9.
    RencanaPerdamaian sebanyak 1 Kreditor, yakni Kreditor PT Bank DanamonIndonesia, Tbk., dengan jumlah tagihan sebesar Rp86.706.223.591 ,92(delapan puluh enam miliar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluhtiga lima ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh duarupiah)yang mewakili 8.671 (delapan ribu enam ratus tujuh puluh satu)suara;Jumlah tagihan Kreditor separatis yang hadir dan abstain terhadaprencana perdamaian PT Super Exim Sari (Dalam PKPU) adalahsebanyak satu kreditor, yakni Kreditor Portigon
    Bahwa terhadap tagihan Kreditor Portigon AG yang menghadiri rapatpemungutan suara atas rencana perdamaian akan tetapi Portigon AG tidakmempergunakan hak suaranya (abstain) terhadap pemungutan suararencana perdamaian PT Super Exim Sari (Dalam PKPU), maka perhitungansuara Portigon AG masuk sebagai suara yang menolak rencanaperdamaian, sehingga total tagihan yang menolak rencana perdamaianadalah sebesar Rp134.841.391.704,24 (seratus tiga puluh empat miliardelapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PORTIGON AG tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Kreditur Lain untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi yang ditetapbkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 oleh H. Hamdi, S.H., M.Hum., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Halaman 28 dari 29 hal. Put.