Ditemukan 13 data
187 — 82
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL;DIREKTUR JENDERAL PAJAK
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL., berdasarkan Akta PernyataanKeputusan Rapat Nomor : 23 Tertanggal 28 September 2010,yang diwakili oleh MUJIANTA., Warga Negara Indonesia,perkerjaan Direktur PT. Postindo Promedia Audiovisual,beralamat di Jalan Panglima Polim Raya No. 11 LM, Melawai,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi Kuasa3. AGAN R. MAHENDRA. ;2222222o2oneneeceennnoneon4. ANDAR R. HASIHOLAN PANGGABEAN. :5. DWI LAKSONO SETYOWIBOWO . ;22220222==6. M..
74 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL, diwakili Mujianta, WargaNegara Indonesia, selaku Direktur, dalam hal ini diwakili oleh :1. Andi F. Simangunsong,2. Christma Celi Manafe,3. Agan R. Mahendra,4. Andar R. Hasiholan Panggabean,5. Bryan Bernadi,6. Dwi Laksono Setyowibowo,Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, selaku para Advokat dari LawFirm AFS PARTNERSHIP, yang beralamat di Menara Thamrin It. 14, Jl.M.H.
Postindo Promedia Audiovisual Nomor23 tertanggal 28 September 2010 (Bukti P 1);Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan (PPh) Pasal 23 untuk periode tahun 2008 yangmenyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar Penggugatadalah sebesar 75.339.623.646,00 (tujuh puluh lima miliar tiga ratus tigapuluh sembilan juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus empatpuluh enam rupiah) (SKPKB) (Bukti P 2).Pada tanggal 5 Juni Penggugat mengajukan Surat PermohonanPembetulan
140 — 49
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL;
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL, berdasarkan Akta PernyataanKeputusan Rapat Nomor : 23 tertanggal 28 September 2010,yang diwakili oleh MUJIANTA., Warga Negara Indonesia,perkerjaan Direktur PT. Postindo Promedia Audiovisual,beralamat di Jalan Panglima Polim Raya No. 11 LM, Melawai,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi KuasaHal 3 dari 12 hal. Put. No. 186 / B/ 2013 / PT. TUN.JKT1. ANDI F. SIMANGUNSONG :2. CHRISTMA CELI MANAFE ;3. AGAN R. MAHENDRA 5222e enone4.
96 — 37
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL;
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL, dalam hal ini diwakili olehMujianta, Warga Negara Indonesia, selaku Direktur berdasarkanHal. 1 dari 10 hal. Put. No.161/B/2013/PT.TUN.JKTAkta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 23, tertanggal 28September 2012, dalam hal ini diwakili oleh Andi F.Simangunsong, Christma Celi Manafe, Agan R. Mahendra, AndarR.
177 — 111
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL;DIREKTUR JENDERAL PAJAK
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL, dalam hal ini diwakili oleh Mujianta,Warga Negara Indonesia, selaku Direktur berdasarkanAkta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 23,tertanggal 28 September 2012, dalam hal ini diwakilioleh Andi F. Simangunsong, Christma Celi Manafe,Agan R. Mahendra, Andar R. Hasiholan Panggabean,Dwi Laksono Setyowibowo, M. Dzulfigar Aly S,semuanya berkewarganegaraan Indonesia, selaku paraAdvokat dari Law Firm AFS PARTNERSHIP, yangberalamat di Menara Thamrin It. 14, Jl. M.H.
88 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL., dalam hal ini diwakili olehMujianta, selaku Direktur PT. Postindo Promedia Audiovisual, beralamatdi Jalan Panglima Polim Raya No. 11 LM, Melawai, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, selanjutnya memberi kuasa kepada:Andi F. Simangunsong;Agan R. Mahendra;Dwi Laksono Setyowibowo;Christma Celi Manafe;Andar R. Hasiholan panggabean;oa + SYBryan Bernadi;Para Advokat pada Kantor Hukum AFS Partnership, beralamat di MenaraThamrin Lt. 14 No. 1408, Jl. M.H.
Postindo Promedia Audiovisual Nomor23 tertanggal 28 September 2010;Pada tanggal 5 Juni 2012 Penggugat telah mengajukan SuratPermohonan Pembetulan Kedua No. 001/TPO/DIR/FIN/VI/2012 atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23periode tahun 2007 (SKPKB);Di dalam Surat Permohonan Pembetulan Kedua tersebut Penggugatmenyampaikan kepada Tergugat pada intinya bahwa SKPKB yangdikeluarkan oleh Tergugat tidak benar dan mengandung kekeliruanpenerapan perundangundangan perpajakan sebagaimana
106 — 38
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL;
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL, Beralamat di Jalan PanglimaPolim Raya No. 11 LMN Jakarta 12160, dalam hal ini diwakilioleh Mujianta selaku Direktur, berdasarkan Akta PernyataanKeputusan Rapat Nomor 23 tertanggal 28 September 2010,Beralamat di Jalan Panglima Polim Raya No. 11 LMN Jakarta12160, dalam hal ini dikuasakan kepada: Andi F. Simangunsong,Christma Celi Manafe, Agan R. Mahendra, Andar R. HasiholanPanggabean, Dwi Laksono Setyowibowo, M.
149 — 105
Postindo Promedia Audiovisual;Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Baru Tiga
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL, Beralamat di JalanPanglima Polim Raya No. 11 LM, Melawai. dalam halini diwakili oleh Mujianto selaku Direktur, berdasarkanAkta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 23tertanggal 28 September 2012, Beralamat di JalanPanglima Polim Raya No. 11 LM, Melawai. dalam halini dikuasakan kepada dikuasakan kepada : Andi F.Simangunsong, Christma Celi Manafe, Agan R.Mahendra, Andar R. Hasiholan Panggabean, DwiLaksono Setyowibowo, M.
Eksepsi Diskualifikasi in Person.Bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukangugatan karena berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RapatNomor 23 Tanggal 28 September 2012 (sebagaimana tersebut padagugatan Penggugat halaman 1 bagian para pihak), Penggugatdalam hal ini Mujianta selaku Direktur PT POSTINDO PROMEDIAAUDIOVISUAL, baru dianggap sah melakukan perbuatan hukumuntuk mewakili PT POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL sejaktanggal 28 September 2012.
88 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL VS KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA BARU TIGA;
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL, diwakili olehMUJIANTA selaku Direktur PT. Postindo Promedia Audiovisual,tempat kedudukan di Jalan Panglima Polim Raya Nomor 11 LM, Melawai, Jakarta, 12160;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:ANDI F. SIMANGUNSONG;CHRISTMA CELI MANAFE;AGAN R. MAHENDRA;ANDAR R. HASIHOLAN PANGGABEAN;DWI LAKSONO SETYOWIBOWO;BRYAN BERNADI;TOMMY SIMORANGKIR;HANDY SAMOT SIHOTANG;Kesemuanya Advokat dari Kantor Hukum AFS Partnership,beralamat di Menara Thamrin Lantai 14 Suite 1408, Jalan M.
Postindo Promedia Audiovisual, baru dianggap sahmelakukan perbuatan hukum untuk mewakili PT. Postindo PromediaAudiovisual sejak tanggal 28 September 2012.
Postindo Promedia Audiovisual, dimanadidalamnya disebutkan, pihak Tergugat (baca : TermohonPeninjauan Kembali) telah menerbitkan, dimana dari hasilpenelitian tersebut dihasilkan koreksi, yang semula jumlah PPhyang masih harus dibayar oleh PT.
Postindo PromediaAudiovisual, adalah sebesar Rp 15.567.097.705,00, menjadiRp 1.681.917,00 (lampiran bukti P2);Bahwa meskipun dari hasil penelitian telah ada koreksi JumlahPPh yang harus dibayar tersebut, ternyata pihak Tergugat padatanggal 11 Oktober 2011 menerbitkan Keputusan Dirjen PajakNomor KEP1130/WPJ.04/2011, yang dalam Keputusan manadisebutkan bahwa Jumlah PPh yang dibayar oleh PT.
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2016 oleh Prof. Dr. H. MohammadSaleh, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yangditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. IrfanFachruddin, S.H., CN. dan H.
128 — 50
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL;KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU TIGA
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL, beralamat di Jl. Panglima Polim RayaNo. 11 LM, Melawai, Jakarta Selatan ; berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 23 tertanggal28 September 2012, diwakili oleh Direkturnya bernamaMUJIANTA dalam hal ini memberi kuasa kepada :1 Andi F. Simangunsong, SH ;2 Christma Celi Manafe, SH ;3 Agan R. Mahendra, SH ;4 Andar R. Hasiholan Panggabean, SH ;5 Dwi Laksono Setyowibowo, SH ;6 M.
Postindo Promedia Audiovisual No. 014/TPO/DIR/FIN/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 perihal Pengajuan Keberatan(copy dari copy) ; Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKBPPh pasal 23 Tahun Pajak 2007 No. 00016/203/064/10 tanggal 29Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat JenderalPajak Jakarta Selatan (copy dari copy) Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakartaSelatan No.
Postindo Promedia Audiovisual No. 002/TPO/DIR/FIN/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012 perihal Permohonan Pembetulan (copysesuai dengan aslinya) ;Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor : S1703/WPJ.04/2011, Tanggal 15 Agustus 2011. (Copy SesuaiDengan Aslinya ) ; Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Tetapi Tidak MemberikanKeterangan Tertulis Nomor : BA 146/WPJ.04/2011, Tanggal 7September 2011. (Copy Sesuai Dengan Aslinya ) ;5. Bukti T5 : Bukti kirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.
Postindo PromediaAudiovisual dengan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan, Tanggal 15September 2011. (copy sesuai dengan aslinya ) =;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang di bawahsumpah menerangkan halhal sebagai berikut :KETERANGAN AHLI DR.
Postindo Promedia Audiovisual baru dianggap sah melakukanperbuatan hukum untuk mewakili PT.
130 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Postindo PromediaAudiovisual terhitung sejak tanggal 8 Januari 2007 (vide bukti P6), maka menurutMajelis Hakim dalam perkara in litis Mujianta berkapasitas dalam mengajukangugatan a quo yang mewakili PT Postindo Promedia Audiovisual, dan terdapatkepentingan Penggugat secara langsung di dalamnya yang merasa dirugikan;2 Bahwa dari pertimbangan tersebut di atas sangat jelas bahwa JudexFacti telah keliru dalam memeriksa dan membaca buktibukti yangdiajukan Termohon Kasasi semula Terbanding dahulu Penggugat
Dengan demikian TermohonKasasi semula Terbanding dahulu Penggugat tidak memilikikapasitas untuk mengajukan gugatan karena berdasarkan AktaPernyataan Keputusan Rapat Nomor 23 Tanggal 28 September2012 (sebagaimana tersebut pada gugatan Termohon Kasasisemula Terbanding dahulu Penggugat halaman 1 bagian parapihak), Termohon Kasasi semula Terbanding dahulu Penggugatdalam hal ini Mujianta selaku Direktur PT Postindo PromediaAudiovisual, baru dianggap sah melakukan perbuatan hukumuntuk mewakili PT Postindo
Promedia Audiovisual sejaktanggal 28 September 2012;Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2007 dan 2008 atas nama PT Postindo PromediaAudiovisual ditandatangani oleh Direktur PT PostindoPromedia Audiovisual yaitu Jenny Tajuw (bukan Mujianta) dandisampaikan kepada KPP Pratama Jakarta kebayoran Baru Tigapada tanggal 10 Desember 2009;Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 28 UU KUP menyatakan:Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawabatas pembayaran
pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhikewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan.CcSurat permohonan keberatan yang diajukan PT PostindoPromedia Audiovisual Nomor 014/TPO/DIR/FIN/X/2010tanggal 27 Oktober 2010 dan diterima di KPP Pratama JakartaKebayoran Baru Tiga tanggal 28 Oktober 2010 ditandatanganiHalaman 27 dari 39 halaman Putusan Nomor 476 K/TUN/2013oleh Direktur PT Postindo Promedia Audiovisual yaitu JennyTajuw (bukan Mujianta);d Surat
permohonan pembetulan atas surat keputusan keberatanyang diajukan PT Postindo Promedia Audiovisual Nomor 015/TPO/DIR/FIN/ XII/2011 tanggal 27 Desember 2011 danditerima di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga tanggal28 Desember 2011 ditandatangani oleh Direktur PT PostindoPromedia Audiovisual yaitu Jenny Tajuw (bukan Mujianta);Bahwa berdasarkan uraian tersebut, yang seharusnya mengajukan gugatan a quobukanlah Penggugat karena Penggugat tidak memiliki kapasitas untukmengajukan gugatan a quo.Bahwa
86 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL, dalam hal ini diwakili olehMujianta, selaku Direktur PT. Postindo Promedia Audiovisual,berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.23 tanggal 28September 2012, berkedudukan di Jakarta, selanjutnya memberi kuasakepada:. Andi F. Simangunsong,. Christma Celi Manafe,. Agan R. Mahendra,. Andar R. Hasiholan Panggabean,. Bryan Bernadi,. Dwi Laksono Setyowibowo,. Tommy Simorangkir,On DO OF WN =.
Postindo Promedia Audiovisual Nomor23 tertanggal 28 September 2010 (Bukti P 1);8. Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan (PPh) Pasal 23 untuk periode tahun 2008 yangmenyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar Penggugatadalah sebesar 75.339.623.646,00 (tujuh puluh lima miliar tiga ratus tigapuluh sembilan juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus empatpuluh enam rupiah) (SKPKB) (Bukti P 2).9.
Postindo Promedia Audiovisual Nomor 23 tertanggai 28September 2010;Termohon PK telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan ("PPh") Pasal 23 untuk periode tahun 2008 yang menyatakanhalaman 26 dari 48 halaman Putusan Nomor 25 PK/TUN/2016bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar Pemohon PK adalah sebesar75.339.623.646,00 (tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan jutaenam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh enam rupiah)("SKPKB").Pada tanggal 5 Juni
POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribuRupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 oleh Dr .H .M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H.
209 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 26 PK/TUN/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL, beralamat di JalanPanglima Polim Raya Nomor 11 LM, Melawai. dalam hal inidiwakili oleh Mujianto selaku Direktur,Selanjutnya memberi kuasa kepada:Andi F. Simangunsong;Christma Celi Manafe;Agan R. Mahendra;Andar R.
Postindo PromediaAudiovisual Nomor 23 tertanggal 28 September 2010;b. Pada tanggal 5 Juni 2012 Penggugat telah mengajukan SuratPermohonan Pembetulan Kedua Nomor 001/TPO/DIR/FIN/VI/2012 atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23periode tahun 2007 (SKPKB);c.
Putusan Nomor 26 PK/TUN/2016menerima keberatan Penggugat dan telah mengkoreksi kewajiban pajakPT Postindo Promedia Audiovisual yang semula jumlah PPh yangmasih harus dibayar adalah Rp 15.433.129.466,00 dikoreksi menjadi Rp1.681.917 sesuai dengan Bukti P6 dan P13;Menimbang, bahwa pertimbangan a quo adalah sejalan dengan doktrinHukum Administrasi Negara yang menyatakan, Pembatalan suratKeputusan dengan alasan cacat prosedur (vice de procedure), adalahmasih dapat diperbaiki dengan mengikuti prosedur
UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT POSTINDO