Ditemukan 3 data
13 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara almarhum Junaede bin Rapi dengan perempuan yang bernama almarhumah Hajesah binti Prakasit yang dilaksanakan ) pada tanggal 08 Agustus 1951 di Kampung Kassi, Desa Kassi, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar
74 — 17
HERYANTO Alias DARLIK Bin PRAKASIT tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menawarkan atau memberikankesempatan kepada Khalayak ramai untuk bermain judi sebagaimana dalamDakwaan Primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa I. M. SALIM Alias SALIM Bin MASSEK danTerdakwa II. HERYANTO Alias DARLIK Bin PRAKAST tersebut daridakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa I. M. SALIM Alias SALIM Bin MASSEK dan TerdakwaIl.
12 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menyatakan almarhum Junaede bin Rapi yang meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2013 sebagai Pewaris I;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari almarhum Junaede bin Rapi (Pewaris I) adalah sebagai berikut:
- Hajesah binti Prakasit (Istri Pewaris I) meninggal dunia pada 26 April 2017;