Ditemukan 2 data
TARI
Terdakwa:
1.RAKA PRANASETYA
2.DELA AYUSTIKASARI
37 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RAKA PRANASETYAdan Terdakwa DELA AYUSTIKASARItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melanggar norma-norma susila";
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp150.000,00 (seratus
RAKA PRANASETYA
dikembalikan kepada Terdakwa RAKA PRANASETYA;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Sdri. DELA AYUSTIKASARI
dikembalikan kepada Terdakwa DELA AYUSTIKASARI;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
TARI
Terdakwa:
1.RAKA PRANASETYA
2.DELA AYUSTIKASARI
11 — 8
Pranasetya Candra Mahardika bin Nanang Junaidi, Lakilaki,Tempat Lahir di Kediri, Tanggal 17 Agustus 1998, Umur. 22 Tahun ;b. Trynasetya Syahla Nayaka Qur'anique binti Nanang Junaidi,Perempuan, Tempat Lahir di Batam, Tanggal 26 Oktober 2006, Umur. 14Tahun ;C. Naranasetya Geraldine Sachio Sakha binti Nanang Junaidi,Perempuan, Tempat Lahir di Batam, Tanggal 03 Desember 2007, Umur.13 Tahun ;4.