Ditemukan 1 data
10 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon (Priyono) adalah adhal;
- Menunjuk Kepala Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Arintika Widyastuti Kusuma Dewi binti Priyono) dengan calon suaminya bernama (Panita Prih Prandaka bin Soedjiman);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 595.000,00 (lima ratus Sembilan