Ditemukan 1 data
FAYSAL PRANDIKA
15 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohonsebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum nama Pemohon yang semula bernama Faysal Prandika sebagaimanatercatatdalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 45496/CLT/2008 atas nama Faysal Prandika, diubah menjadi Araka Faysal Prandika;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten