Ditemukan 1 data
7 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara vestek;
3. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Nanang Prandikan bin Hadi Suprantoko) terhadap Penggugat (Riyatin binti Kusno) dengan iwadh sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan