Ditemukan 1 data
17 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon(Malano Pransen bin Ade Tirsem) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ida Nurlela binti Eman) di depan sidang Pengadilan Agama Rangkasbitung;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp705.000,00 (