Ditemukan 1 data
PRANCEN PAUL
33 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Pemohon yakni PRANCEN PAUL dengan YASA ABI (Alm) yang dilaksanakan di Gereja Kristen Pemancar Injil (GKPI) pada tanggal 5 Agustus 1991 adalah sah menurut hukum;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon
Pemohon:
PRANCEN PAUL