Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN MALINAU Nomor 23/Pdt.P/2022/PN Mln
Tanggal 18 Agustus 2022 — Pemohon:
PRANCEN PAUL
332
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan perkawinan antara Pemohon yakni PRANCEN PAUL dengan YASA ABI (Alm) yang dilaksanakan di Gereja Kristen Pemancar Injil (GKPI) pada tanggal 5 Agustus 1991 adalah sah menurut hukum;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
    4. Menolak permohonan Pemohon
    Pemohon:
    PRANCEN PAUL