Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 309 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 Oktober 2019 — PRANTIANA KORE alias RANTI
10765 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRANTIANA KORE alias RANTI
    PUTUSANNomor 309 PK/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada pemeriksaan peninjauankembali yang dimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana:Nama : PRANTIANA KORE alias RANTI;Tempat Lahir : Kefamenanu;Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun/27 April 1975;Jenis Kelamin : Perempuan;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Angsana, Kelurahan Benpasi,Kabupaten Timor Tengah Utara;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan
    Menyatakan Terdakwa PRANTIANA KORE alias RANTI terbuktimelakukan tindak pidana Telah menempatkan, membiarkan, melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualandan/atau perdagangan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Dakwaan Pasal 83 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak:2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRANTIANA KORE aliasRANTI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangHal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 309 PK/Pid.Sus/2019sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Toyota New Avansa tipe G a.n.
    Menyatakan Terdakwa PRANTIANA KORE alias RANTI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Turut serta melakukan penculikan Anak;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesarRp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan:4.
    UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman danUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana PRANTIANA
Register : 29-09-2015 — Putus : 12-10-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA KLATEN Nomor 0206/Pdt.P/2015/PA.Klt
Tanggal 12 Oktober 2015 — PEMOHON
310
  • Prantiana bin Darmo Sasono telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris 1. Rr. Kuntariyani binti R. Sayid Sudirohusodo (istri), 2. Sadjati binti Sasono Darmosasono (kakak almarhum), 3. Kapureni binti Sasono Darmosasono (adik almarhum), 4. Kriswandari binti Sasono Darmosasono (adik almarhum), 5. Hermintarso bin Sasono Darmosasono (adik almarhum) ;--------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa ; 1. Rr. Kuntariyani binti R.
    Prantiana nomor Rekening ; 7006243198 dan keperluan yang lain;-----------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 151.000,- ( seratus lima puluh satu ribu ) kepada Pemohon;
    Prantiana bin Darmo Sasono pada saat meninggal dunia juga meninggalkanharta warisan berupa : tabungan berupa uang di Bank Syariah Mandiri cabang Klatenan. Prantiana nomor Rekening ; 7006243198 ;6. Bahwa oleh karena Pemohon adalah ahli waris dari alm. Ir. Prantiana bin Darmo Sasonomaka memerlukan adanya penetapan dari Pengadilan Agama Klaten untuk mengambiluang tersebut dan keperluan yang lain;7.
    Prantiana nomor Rekening ; 7006243198 dan keperluan yang4.
    Prantiana bin Darmo Sasono;Penetapan Nomor 0206/Pdt.P/2015/PA.KIt Halaman 3 dari 8 halaman Bahwa Ir. Prantiana bin Darmo Sasono telah meninggal dunia pada tanggal 02 September2015 di Jalan Rajawali 52 RT.04 RW. 04, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah,Kabupaten Klaten ; Bahwa Ir. Prantiana bin Darmo Sasono semasa hidupnya telah menikah dengan Rr.Kuntariyani binti R. Sayid Sudirohusodo ; Bahwa Ir. Prantiana bin Darmo Sasono pada saat meninggal dunia meninggalkan ahliwaris : 1. Rr.
    Prantiana bin Darmo Sasono meninggalkan harta warisan berupa: tabunganberupa uang di Bank Syariah Mandiri cabang Klaten an. Prantiana nomor Rekening ;7006243 1 98;II. Saksi Kedua : Prakoso bin Suwarno; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah tetangga Pemohon ; Bahwa yang saksi ketahui, Pemohon hendak mengajukan penetapan ahli waris dariseorang bernama Ir. Prantiana bin Darmo Sasono; Bahwa Ir.
    Prantiana bin Darmo Sasono meninggalkan harta warisan berupa: tabunganberupa uang di Bank Syariah Mandiri cabang Klaten an.
Register : 19-07-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 178/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Tanggal 4 Desember 2018 — Penuntut Umum:
KADEK WIDIANTARI, SH
Terdakwa:
RANTIANA KORE Alias RANTI
301180
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PRANTIANA KORE Alias RANTI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penculikan Anak ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
    3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar
Putus : 16-12-2011 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN KUPANG Nomor 11/PID.SUS/2011/PNKPG
Tanggal 16 Desember 2011 — - ADRIANUS PALA TEGU, S.T.
9124
  • Tegu (Konsultan)dimana saat itu akan dilakukan pencairan dana.Bahwa perlu saksi tambahkan bahwa saksi memberikan kepadaKepala Dinas sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), dankepada Kepala Sekolah sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta limaratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih.Tanggapan terdakwa: Membenarkan keterangan sSaksi.17.Saksi PRANTIANA KORE, S.E.;222ceneceenee sense cceneeceneeees237Bahwa saksi adalah direktur CV Waje,Bahwa di tahun 2007 saksi telah terlibat dalam hal penggunaanDana