Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 377/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 19 Maret 2021 —
Terdakwa:
ANGGA PRASETIAMA
146
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANGGA PRASETIAMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 98.000,00(Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti


    Terdakwa:
    ANGGA PRASETIAMA