Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANGGA PRASETIAMA
14 — 6
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ANGGA PRASETIAMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 98.000,00(Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Terdakwa:
ANGGA PRASETIAMA