Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 412/Pid.Sus/2020/PN Kis
Tanggal 3 Juni 2020 — Penuntut Umum:
Fernando Enrico Fermi Partani, SH
Terdakwa:
Yudi Prasetiansa
275
  • Penuntut Umum:
    Fernando Enrico Fermi Partani, SH
    Terdakwa:
    Yudi Prasetiansa
Register : 25-06-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 976/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 30 Juli 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2310
  • PUTUSANNomor 976/Pid.Sus/2020/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara pidana dalam tingkatbanding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Yudi Prasetiansa;Tempat lahir : Serdang;Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 15 Juni 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Gang Jati Dusun 9 Desa Meranti KecamatanMeranti Kabupaten Asahan;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta/Supir;Terdakwa
    Yudi Prasetiansa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2019 sampai dengan tanggal 2 Januari2020;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Januari 2020 sampaidengan tanggal 11 Februari 2020;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 12Februari 2020 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020;Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 13Maret 2020 sampai dengan tanggal 11 April 2020;Penuntut Umum sejak tanggal 2 April 2020 sampai
    Telah membaca Berkas Perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaSalinan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 412/Pid.Sus/2020/PNKis tanggal 3 Juni 2020 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karenadiduga melakukan tindak pidana sebagaimana didalam Dakwaan PenuntutUmum sebagai berikut:Pertama:Bahwa Terdakwa YUDI PRASETIANSA bersama Saksi RAFLI WAHYUDI AlsYUDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) , pada hari Minggu tanggal 08Desember 2019
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yudi Prasetiansa selama 7 (tujuh)Tahun dan 6 (enam) Bulan pidana penjara potong tahanan dan DendaRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) BulanPenjara;.
    Memiliki, menyimpan,menguasai,ataumenyediakanNarkotika Golongan bukan tanamanBahwa dalam fakta dipersidangan terungkap berdasarkan alatbukti berupa keterangan saksisaksi, surat dan keteranganterdakwa serta didukung adanya barang bukti didapat faktafakta:Bermula pada Minggu tanggal 08 Desember 2019 terdakwaYUDI PRASETIANSA berada di warung tuak di Dusun VIIDesa Serdang Kec.Meranti Kab.Asahan.