Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan PN NEGARA Nomor 37/Pdt.G/2017/PN.Nga
Tanggal 22 Agustus 2017 — -I Ketut Deker (P) -Made Artini (T)
10138
  • 37/Pdt.G/2017/PN NgaBahwa akhir tahun 1998 saksi membangun rumah di LC dengan dana Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang mana bahanbahan bangunan yaitukayu diambil dari kebun milik orang tua Penggugat, sedangkan ongkosbangun ditunda dulu;Bahwa selama membangun di LC, uang biayabiaya pembangunan diberioleh Penggugat sedangkan Tergugat tidak pernah memberi;Bahwa setelah selesai pembuatan dapur sekitar tahun 1999 baruPenggugat dan Tergugat kawin secara adat dan agama Hindu, yaitusebatas Pala Dara (Prayasita