Ditemukan 2 data
MUHAMAD PRAYAUGA MA'SUM
29 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran No. 10481/Dis/1996 yang semula bernama Prayauga menjadi Muhammad Prayauga Masum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
Pemohon:
MUHAMAD PRAYAUGA MA'SUM
14 — 7
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (MUHAMMAD PRAYAUGA MASUM bin SUPARDJO) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (PAINI binti MARDI) di depan sidang Pengadilan Agama Mungkid;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp411000,00 ( empat ratus sebelas ribu rupiah);