Ditemukan 10 data
17 — 3
dalam setiappersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, perkara a quo adalah termasuk kewenanganPengadilan Agama, dan telah diajukan sesuai dengan perundangundanganyang berlaku oleh karenanya harus dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa Penggugat selaku PNS belum mendapatkan izinresmi dari atasannya untuk melakukan preceraian
111 — 15
Selanjutnya dilakukanperdamaian melalui mediasi pada tanggal 18 September 2012 yang dipandu oleh Drs.Ubaidullah Harun, tetapi upaya perdamaian melalui mediasi tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahan mendamaikan kedua belahpihak, namun tidak berhasil, lalu pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon dengantambahan keterangan jika terjadi preceraian Pemohon bersedia memberikan nafkahiddah sebesar Rp 20.000
22 — 16
Intinya jika saya tidak mendengarkanPenggugat, saya dianggap keras dan benar sendiri;Pasal satu perempuan selalu benar, pasal dua kalau pria benar perempuanlebih benar, itulan yang terjadi dalam rumah tangga kami, walaupundemikian saya masih melihat ada kebaikan yang Penggugat lakukan kepadasaya dan saya masih ingin membesarkan anak secara bersamasamakarena saya tau dampak dari preceraian adalah anak;2.
61 — 30
Ronny Welong di Gereja Baptis Anugerah Pontianak, kemudian Penggugat dan Tergugat daftarkan pada Kantor DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 15 Mei 2017, terbukti dari Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6171-KW-17052017-0012, tanggal 02 Mei 2018, putus karena preceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan sendiri perceraian tersebut paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan
40 — 19
Cap di Gereja Gembala Baik Pontianak, kemudian Penggugat dan Tergugat daftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 05 Juni 2017, terbukti dari Kutipan Akta Perkawinan Nomor 264/2007, tanggal 05 Juni 2007, putus karena preceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan sendiri perceraian tersebut paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian ini
43 — 8
seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat NOPITA dengan Tergugat TJHIN JONG HENG, yang dilangsungkan Perkawinan pada tanggal 27 Mei 2008 dihadapan Pemuka Agama Budha yang bernama Tan Siak Tjiang di Vihara Catur Paramitha Pontianak, kemudian Penggugat dan Tergugat daftarkan pada Kantor DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 09 Juni 2008, terbukti dari Kutipan Akta Perkawinan Nomor 35/2008 tanggal 09 Juni 2008, putus karena preceraian
75 — 0
Tasmin, di Vihara Sumber Cahaya Pontianak, kemudian Penggugat dan Tergugat daftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 03 November 2014, terbukti dari Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6171-KW-04112014-0010, tanggal 06 November 2014, putus karena preceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan sendiri perceraian tersebut paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan
38 — 13
seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat Mariani dengan Tergugat Aripin yang dilangsungkan Perkawinan pada tanggal 07 Mei 2016, dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama PDT Samuel Fu di GKKB Pontianak, kemudian Penggugat dan Tergugat daftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 11 November 2016, terbukti dari Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6171-KW-11112016-0005, tanggal 14 November 2016, putus karena preceraian
57 — 21
Lim Miaw Lan di Vuhara Maha Vuhara Maitreya Kalbar Kubu Raya, kemudian Penggugat dan Tergugat daftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 23 April 2018, terbukti dari Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6171-KW-23042018-0007, tanggal 24 April 2018, putus karena preceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak hasil Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu : Gewn Alicia Salim, jenis kelamin Perempuan, lahir di
209 — 296
kemudian telah bercerai ;Bahwa Tergugat mempunyai rumah warisan dari orang tuanya di XXXXX dansekarang ditempati Tergugat rumah tersebut berada di samping Masjid DesaXXXXX ;Bahwa Penggugat dan Tergugat pernah mempunyai tanah dan rumah diXXXXX, tanah tersebut sudah dijual dan dibeli Pak Rahmat pada tahun 2012seharga Rp. 57.000.000,Bahwa Penggugat dan Tergugat pernah mempunyai Mobil Avansa sudah dijuallaku Rp. 85.000.000,Bahwa Penggugat dan Tergugat juga mempunyai sepeda motor MX, dijualpada saat proses preceraian