Ditemukan 1049 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : preferen preference
Register : 19-09-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42872/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11620
  • Ltd ChinaKlasifikasi : 8539.10.90.00Nomotr/Tgl Form E : E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011Nomor/Tgl BL : STD1J05007 tanggal 16 Mei 2011bahwa kesimpulan Terbanding, jenis barang yang diberitahukan sebagai 9 jenis barang berupaSealed Beam Lam dengan rincian sesuai uraian pada PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor:208054 tanggal 08 Juni 2011 pada pos tarif 8539.10.90.00 tidak berhak mendapat preferensi tarifBea Masuk dalam rangka ACFTA dan ditetapkan tarif Bea Masuk berdasarkan skema preferensitarif
    umum (MEN) menjadi sebesar 10%;bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 208054 tanggal 8Juni 2011 dengan preferensi tarif ACFTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP017645/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011, Pemohon Banding harus membayartagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp32.847.000,00 karena salah tarif;bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensidalam rangka ACFTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang
    Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang diserahkan Pemohon Bandingdalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 208504 tanggal 8 Juni 2011 diketahuikolom 19 diisi Preferensi Tarif Importasi AseanChina dengan kode 54 dan Surat Keputusan diisiPreferensi Tarif Importasi AseanChina;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: TRO503/11 tanggal
    telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa ROO/OCP ACFTA merupakan perjanjian persetujuan negaranegara anggota asosiasibangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakanperjanjian antar negaranegara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antaralain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negaranegara ASEAN atausebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untukmemperoleh perlakuan tarif preferensi
    tarifACFTA;bahwa menurut Majelis, atas penelitian dokumen pelengkap pabean oleh Terbanding yangmenyimpulkan membatalkan preferensi tarif ACFTA karena penerbitan Form E tanggal 12 MeiMenimbangMengingatMemutuskan2011 sebelum tanggal keberangkatan kapal (departure date) atau tanggal B/L 16 Mei 2011 adalahtidak dapat dipertahankan;bahwa menurut Majelis, importasi barang tersebut dapat memperoleh preferensi tarif Bea Masukdalam rangka skema ACFTA sehingga tidak seharusnya terbit SPTNP Nomor: SPTNP017645
Register : 05-04-2012 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45758/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12339
  • Majelis: Bea Cukai: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapanpembebanan tarif bea masuk atas impor Antioxidant 6PPD, Negara asal China, pos tarif3812.30.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor: 030905 tanggal 04 November 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100%(ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MEN);: bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakanTarif Preferensi
    6PPDoleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada Pos Tarif 3812.30.9000 dikenakanpembebanan tarif Bea Masuk umum (MEN) sebesar 5%;: bahwa kewajiban untuk memberi tanda contreng () pada box 13 tentang "ISSUEDRETROACTIVELY" sudah diatur di dalam ketentuan SE05/BC/2010 juncto SE16/BC/2010dan pada ketentuan tersebut diperjelas lagi bahwa walaupun adanya kewajiban pemberiantanda contreng (), tetapi sepanjang SKA tidak terdapat tanda tersebut, impor yangmenggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi
    RETROACTIVELY" untuk SKA yang diterbitkan lebih dari 3(tiga) hari sejak tanggal pengapalan adalah salah satu contoh kesalahan yang dapatdikategorikan hanya sebagai minor discrepancies dan karenanya bukan merupakan suatualasan yang dapat menyebabkan SKA (Form E) dari negara penjual/eksportir tersebutmenjadi tidak sah;: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Antioxidant 6PPD yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 030905 tanggal 04 November 2011 dengan pos tarif3812.30.9000 menggunakan tarif preferensi
    dalam rangka skema ASEANChina Free TradeArea (ACFTA) sehingga pembebanan tarif Bea Masuk diberitahukan sebesar 5% bebas100% (ACFTA);bahwa menurut Terbanding, Form E Nomor: E113219100440051 tanggal 24 Oktober 2011tanggal penerbitannya melebihi 3 (tiga) hari dari tanggal pengapalan, namun pada box 13tidak ada tanda contreng (v) tentang Issued Retroactively, sehingga Form E tersebut tidakdapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) dan atas
    Oleh karenanya kami berpendapat bahwa SKA (Form E) tersebut adalah sah danmempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA;bahwa berdasarkan jenis dan hierarki Peraturan perundangundangan yang disebutkan dalamPasal 7 dan Pasal 8 Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, dalam Pasal 8 menyebutkan, antara lain Jenis peraturan perundangundangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diakui keberadaannya danmempunyai kekuatan hukum mengikat
Register : 23-03-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42889/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10529
  • Biaya yang harusditambahkan di antaranya berasal dari royalti Pemohon Banding kepada Mead Johnson &Company (MJC);bahwa menurut Pemohon Banding, untuk impor dari negara ASEAN Tarif Bea Masuk untukbarang tersebut tetap 0%, dengan menggunakan tarif CEPT form D yang menunjukkan bahwabarang tersebut adalah benar berasal dari negara ASEAN, sedangkan Pemohon Banding tidakmencantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB karena sebelum berlakunya peraturan barua quo, tarif BM umum dan tarif preferensi
    adalah samasama 0% sehingga tidak ada keharusanpencantuman kode fasilitas preferensi tarif dan pencantuman nomor referensi form D;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 14 Desember 2011 menyerahkan penjelasantertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 005/MJI/BC/XII/11 tanggal 20 Desember 2011 yangpada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :bahwa menurut Pemohon Banding, atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 yang
    Perhitungan tagihan atas Royaltybahwa menurut Pemohon Banding, Royalty yang harus ditambahkan ke dalam Nilai Pabeanseharusnya dikenakan tarif BM 0 % (nol persen) karena dapat diyakini berasal dari NegaraASEAN dan dilengkapi dengan Form D;bahwa menurut Pemohon Banding, ada tidaknya peraturan baru PMK101/PMK.011/2009tentang pengenaan tarif BM 5% atas produk susu, Pemohon Banding tetap dikenakan BM 0%sehingga tidak ada keharusan pencantuman kode fasilitas preferensi tarif dan pencantumannomor referensi
    pada PIBadalah karena sebelum berlakunya peraturan baru tersebut di atas tentang kenaikan tarif BM 5%,tarif BM umum dan tarif preferensi adalah samasama 0% sehingga tidak ada keharusanpencantuman kode fasilitas preferensi dan pencantuman nomor preferensi Form D;bahwa menurut Pemohon Banding, oleh sebab itu, terhadap pembayaran Royalty Pemohon kepadaMJC sebesar Rp.1.536.967.336,00 Pemohon tidak setuju untuk membayar kekuranganpembayaran Bea Masuk atas nilai Royalty yang seharusnya ditambahkan ke
    Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari2011 atas nama : PT XXX, dengan menetapkan tarif bea masuk barang impor sesuai penetapanTerbanding pada SPKTNP Nomor: SPKTNP17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 atas LHANomor: LHA16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011, Lampiran A KKA Nomor:02C dengan bea masuk sebesar 5% (tanpa preferensi tarif CEPT);
Register : 24-10-2012 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48943/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9820
  • dan pos tarif8502.13.1000 Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadiuntuk pos tarif 8502.11.0000 Bea Masuk 10% (MFN), pos tarif 8502.12.1000 BeaMasuk 10% (MFN), dan pos tarif 8502.13.1000 Bea Masuk 5% (MFN);: bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak sesuai dengan specimen tandatangan pejabat yang berwenang dari Wuxi Jiangsu,China (Jiangsu EntryExitInspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China), maka atasimportasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi
    Tidak ada manipulasi/pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh pihak manapun;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4790/KPU.01/2012 tanggal 31Agustus 2012, bahwa menurut Terbanding dikarenakan tanda tangan pada Form Etidak sesuai dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari WuxiJiangsu,China (Jiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China), maka atas importasi yang dilakukan tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA,
    dariPeraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat KeteranganAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebin besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi
    tanggal26 September 2012 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate od Origin yangantara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E123208815450077 diterbitkan olehJiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The Peoples Republic OfChina;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.01 1/2008tanggal 23 Desember 2008 sehingga Form E Nomor: E123208815450077 tanggal 6Juni 2012 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi
    tarif Bea Masuk dalam rangkaskema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa atas impor Diesel Generating Set With Accessories dll (6 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 256110 tanggal 22 Juni2012 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free TradeArea (ACFTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan
Register : 02-11-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42593/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
7732
  • menjadi tarif BM 10% (MFN)sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupabea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 58.305.000,00 yang tidakdisetujui Pemohon Banding;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4754/KPU.01/2011 tanggal 22September 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkanpenelitian, diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L (tanggalpengapalan) sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapatdiberikan preferensi
    dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP4754/KPU.01/2011 tanggal 22 September 2011dengan alasan bahwa tanggal di Bill of Lading tidak lebih awal dari tanggal di Form E(tanggal Form E yaitu 22 Juni 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 18 Juni 2011);: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4754/KPU.01/2011 tanggal 22September 2011, berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Form E diterbitkansebelum tanggal B/L (tanggal pengapalan) sehingga atas importasi yang dilakukanPemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi
    Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebin besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum,Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidakdiperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif
    soon thereafter whenever the products to be exported can beconsidered originating in that Party within the meaning of the ASEANChina Rules ofOriginbahwa menurut pendapat Majelis, pengertian at the time of exportation tidakdiatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEANChina FreeMenimbangMengingatMemutuskanTrade Area (ACFTA) serta menimbulkan persepsi yang berbedabeda karena tidakmenyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yangdapat ditoleransi agar preferensi
    TheASEANChina Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah RepublikIndonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telahdiundangkan pada tanggal 07 Juli 2011;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa barang impor berupa Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T) yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 240571 tanggal 30 Juni 2011 dengan pos tarif3920.10.0000 mendapat preferensi
Register : 26-08-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56171/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
146209
  • 2013 danmengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding Pemohon Banding denganBM 10%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dan tambah bayar PemohonBanding sebesar Rp44.802.000,00 menjadi nihil;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP895/WBC.10/2013 tanggal 18 Juli2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitianterhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP sertadata terkait lainnya.bahwa dasar permasalahan adalah tidak diberikannya fasilitas preferensi
    tarif dalamrangka ASEANKorea Free Trade Area (AKFTA) karena penulisan kode fasilitaspreferensi tariff pada kolom 19 PIB tidak sesuai dengan Form AK yang dilampirkansehingga diberlakukan tariff Bea Masuk yangberlaku umum (MFN);bahwa dari penelitian PIB diketahui: bahwa pada kolom 19 dokumen PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013dicantumkan kode fasilitas preferensi O6 dan tertulis CEPT, bahwa dokumen SKA yang dilampirkan adalah FORM AK (AKFTA) NomorReferensi: 001130260852 tanggal 8 April 2013 dari
    tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaASEANKorea Free Trade Area (AKFTA), diatur bahwa Importir wajibmencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) dan kode fasilitasdalam rangka ASEANKorea Free Trade Area (AKFTA) pada Pemberitahuan ImporBarang.bahwa berdasarkan Angka 4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor: SE05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian DokumenPemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement,disebutkan bahwa Skema preferensi
    tarif dalam rangka FTA diberikan denganketentuan: Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomorreferensi SKA pada PIB.bahwa berdasarkan penelitian di atas, Pemohon tidak melaksanakan ketentuan dankewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.01 1/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorSE05/BC/2010 sehingga tidak dapat diberikan skema prefrensi tarif ASEANKoreaFree Trade Area (AKFTA).bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap
    06dan tertulis CEPT.bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan Pemohon Banding Pemohontidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 dan Surat Edaran DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2010 sehingga tidak dapat diberikanskema prefrensi tarif ASEANKorea Free Trade Area (AKFTA).bahwa dari penelitian Majelis pada dokumen PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013pada kolom 19 dicantumkan kode fasilitas preferensi O06 dan
Register : 03-04-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45960/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10230
  • Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 461622 tanggal 06Desember 2011 dengan tarif BM 15% bebas 100% (ACFTA), dan ditetapkan olehTerbanding menjadi tarif BM 15% (MEN);: bahwa kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota ASEANdengan Republik Rakyat China (RRC) adalah persetujuan perdagangan bebas antara negaranegara anggota ASEAN dan RRC, dan Korea tidak ikut menjadi pihak yang mengikatkan diripada perjanjian ini dan atas importasi dimaksud tidak berhak mendapatkan preferensi
    barang yang Pemohon Bandingimpor dan form E dari Ningbo sudah Pemohon Banding lampirkan;: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang dilampirkan dalam suratbanding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalahsebagai berikut :bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Stainless Steel Hollow Ware (16 jenis barangsesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 461622 tanggal 06Desember 2011 dengan pos tarif 7323.93.1000 menggunakan preferensi
    tarif dalam rangkaskema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sehingga tarif bea masuk diberitahukan15% bebas 100% dan melampirkan Form E Nomor: E113800020870016 tanggal 28November 2011;bahwa atas importasi dimaksud, Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk 15%dengan menolak preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA karena menurut pemeriksaanTerbanding barang impor berasal dari negara Korea;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik barangimpor (LHP) dan
    Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, TheSocialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa Korea bukanlah negara contracting party atau negara yang turut menandatangani ataumengikatkan diri pada perjanjian perdagangan bebas ACFTA, sehingga dengan demikianMajelis berpendapat, atas importasi Stainless Steel Hollow Ware (16 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 461622 tanggal 06 Desember2011 tidak mendapatkan preferensi
    tarif dalam rangka skema ACFTA;MenimbangMengingatMemutuskan: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barangimpor berupa Stainless Steel Hollow Ware (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 461622 tanggal 06 Desember 2011 dengan pos tarif7323.93.1000 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA), oleh
Register : 25-04-2012 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43589/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11839
  • PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPut43589/PP/M.X VII/19/2013Bea Masuk2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 14 jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB dimana barang item 610 pada PIB tidak tercantum pada form E, sehingga tidakmemenuhi persyaratan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif ACFTA, supplier: DongguanGlobal Arts and Crafts Import, nilai pabean: CIF USD42,588.00 dengan Pemberitahuandalam PIB
    Terbanding Nomor: KEP922/KPU.01/2012 tanggal 27 Februari 2012pembebanan 10% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP922/KPU.01/2012 tanggal 27 Februari 2012menetapkan tarif atas PIB Nomor: 453542 tanggal 30 November 2011 yang diberitahukan :Jenis barangSuplierNilai Pabean: 14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,: Dongguan Global Arts and Crafts Import: CIF USD42,588.00bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 453542tanggal 30 November 2011 preferensi
    9OOPCSa Nn HS CODE 9403.60 10% USD : 18000.00TABLE TOP 5 175PCS4 yh HS CODE 9403.40 10% USD : 12525.00TABLE LEG 3 175PCS N/M HS CODE 9403.40 10% USD : 11250.00 bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap uraian barang atas PIB danForm E tersebut di atas, kedapatan terhadap barang item 6 s.d 10 pada PIB tidak tercantumpada uraian barang yang dimaksud pada Form E No: E11GDDGGC08400 tanggal 13November 2011 sehingga atas barang tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatfasilitas preferensi
    besaran tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN) atas imporbarang dengan HS nomor 9403.20.0000 adalah sebesar 10 % (sepuluh persen) berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan SistemKlasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea masuk atas Barang Impor;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan halhal tersebut di atas, terhadap barang yangdiberitahukan dalam PIB Nomor 453542 tanggal 30 Nopember 2011 item nomor 6 s.d. 10,tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat fasilitas preferensi
    Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E11GDDGGC08400 tanggal 13 November 2011;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang diserahkan PemohonBanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 453542 tanggal 30 November 2011diketahui kolom 19 diisi Preferensi Tarif Importasi AseanChina dengan kode 54 dan SuratKeputusan diisi keterangan El 1GDDGGC08400 tanggal 13 November 2011;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan
Register : 15-09-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42594/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11131
  • E114401802090424 diterbitkan tanggal 11 Maret 2011, artinya Form Editerbitkan 2 (dua) hari sebelum tanggal pengapalan sehingga terhadap 3 jenisbarang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 101111 tanggal 22 Maret 2011 tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA danditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif unum (MFN);: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP3601/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli
    E114401802090424 diterbitkan tanggal 11 Maret 2011,artinya Form E diterbitkan 2 (dua) hari sebelum tanggal pengapalan sehinggaterhadap 3 jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 101111 tanggal 22Maret 2011 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skemaACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif umum(MFN);bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Second Protocol to Amend theAgreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on ComprehensiveEconomic
    Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebin besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum,Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidakdiperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif
    thetime of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can beconsidered originating in that Party within the meaning of the ASEANChina Rules ofOriginbahwa menurut pendapat Majelis, pengertian at the time of exportation tidakdiatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) serta menimbulkan persepsi yang berbedabeda karena tidakmenyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yangdapat ditoleransi agar preferensi
    Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of TheASEANChina Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah RepublikIndonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telahdiundangkan pada tanggal 07 Juli 2011;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 101111 tanggal 22 Maret2011 mendapat preferensi
Register : 06-05-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54084/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11620
  • Terbanding Nomor: KEP1423/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret 2013, terhadapimportasi LDPE Resin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIBNomor: 455240 tanggal 09 November 2012 tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% BBS 100% denganmenggunakan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012, diragukan keabsahan tandatangan yang tertera dalam Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 sehinggadikenakan tarif bea masuk umum (MEN) sebesar 10% dan menyatakan tidak mendapat preferensi
    sebagai berikut:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan Terbanding atas importasi LDPEResin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 455240tanggal 09 November 2012 dengan tarif pembebanan bea masuk secara umum (MEN) sebesar 10%dengan alasan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 diragukan keabsahannyakarena terdapat perbedaan tanda tangan yang tercantum dalam Form D dengan specimen tanda tangan,dan menyatakan tidak mendapat preferensi
    pada specimen tanda tangan atas nama Azerawati binti Che Sap, sehinggaMajelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form D Nomor:JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 yang dipergunakan Pemohon Banding adalah tidak sah.Dengan demikian atas barang impor LDPE Resin Titanlene LDF200GG, negara asal Malaysia, PosTarif 3901.10.99.10 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012 denganmenggunakan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012, mendapat preferensi
    tarifskema ATIGA sebesar 10% Bebas 100%;Mbahwhangrdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor barang berupaLDPE Resin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, Pos Tarif 3901.10.99.10, tarif bea masukATIGA sebesar 10% (Bebas 100%), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:455240 tanggal 09 November 2012 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarifBea Masuk sebesar 10% (Bebas 100%).
    Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkanseluruh banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa LDPEResin Titanlene LDF200GG, negara asal Singapore, klasifikasi Pos Tarif 3901.10.99.10 sebesar 10%(Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ATIGA;MbhgiagetUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UndangUndang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006serta peraturan perundangundangan
Putus : 09-09-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3134/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT KIANTAKA RASA
12040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cikupa, Tangerang 15710, dan menetapkan pembebanan tarifbea masuk atas PIB Nomor: 316516 tanggal 29 Juni 2018, barang imporberupa Konjac Gum KAT1220, Negara asal China, mendapat preferensi tarifHalaman 2 dari 8 halaman.
    Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP8230/KPU.01/2018 tanggal 22 Oktober2018 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor SPTNP015736/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 11Juli 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.495.316.0415.000; danmenetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 316516 tanggal29 Juni 2018, barang impor berupa Konjac Gum KAT1220, Negara asalChina, mendapat preferensi
    0%,sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harusdibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barangimpor, atas Konjac Gum Kat1220 yang diberitahukan dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 316516 tanggal 29 Juni 2018melalui skema Perjanjian ACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namuntidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupapenetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, atas KonjacGum Kat1220 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang(PIB) Nomor 316516 tanggal 29 Juni 2018 melalui skema PerjanjianACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhipersyaratan fasilitas tarif preferensi maka ditetapbkan BM sebesar 5%(MFN), sehingga mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali untukmelunasi kekurangan tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI)Rp148.643.000,00
    Putusan Nomor 3134/B/PK/Pjk/2020mendapat fasilitas kepebeanan berupa preferensi tarif bea masuk skemaACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen)dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) sertaPasal 16 ayat (1), Pasal 85 UndangUndang Kepabeanan junctoKeputusan Presiden
Register : 19-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11622
  • 2)3)4)bahwa di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP245/WBC.15/2012tanggal 10 September 2012 dinyatakan bahwa:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitianterhadap ketentuan penetapan tarif dan data pendukung lainnya;bahwa terkait Preferensi Tarif (Form E) adalah sebagai berikut:1) Saat pengajuan PIB (BC. 2.0) Pemohon mengajukan dokumenpelengkap pabean lainnya berupa Certificate of Origin Nomor:CCPIT 120365735 tanggal 29 Maret 2012 yang diterbitkan oleh ChinaCouncil for
    The Promotion of International Trade (Hang Zhou) danImportir tidak mengajukan Form E.2) Untuk mendapatkan preferensial tarif sesuai PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, pada PIB harus diisi padakolom 19 (Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor) kode fasilitasPreferensi Tarif Importasi ASEANChina dan nomor/tanggal COO.3) Bahwa Importir tidak mencantumkan nomor dan tanggal PreferensiSKA (Form E) pada PIB, namun yang diisi adalah nomor SKA (COO).4) Dengan demikian, maka preferensi tarif
    tarif yang tidak dapat diberikan olehTerbanding, maka Pemohon Banding sadari telah terjadi kekhilafan dari PPJKyang membantu Pemohon Banding dalam melakukan pengisian data PIB,yang diisikan adalah nomor dan tanggal Certificate of Origin dan bukanlahnomor dan tanggal Preferensi SKA (Form E).
    Padahal pada saat itu, PemohonBanding telah memiliki Preferensi SKA (Form E) dengan Nomor:E124401807870346 tanggal 15 April 2012 (copy terlampir).
    SKA (Form E), namunyang diisi adalah nomor Cerificate of Origin Nomor: CCPIT120365735;bahwa menurut Terbanding, untuk mendapatkan preferensi tarif sesuai1 PMK235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, pada dokumen PIB harusdiist pada kolom 19 kode fasilitas prefrensi tarif Asean China dan nomotr/tanggal COO sehingga atas barang yang diberitahukan Pemohon dalam PIBNomor: 000441 tanggal 21 Juni 2012 tidak dapat diberikan Preferensi Tarif,selanjutnya tarif barang ditetapkan sesual tarif Most Favourable
Register : 27-07-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43174/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10121
  • Bea Masukdan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.790.000 yang tidak dapat disetujui PemohonBanding;bahwa berkenaan dengan penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 14 April2011ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E nomorE114202001870019 tanggal 14 April 2011dengan Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certificate of Origin of the People's Republic of China, sehingga keabsahan dokumenform E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi
    berwenang menerbitkan Form E tersebut duri China.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3218/KPU.01/2011 tanggal 6 Juli 2011,permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E nomor E114202001870019tanggal 14 April 201, ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera padaform E dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic of China, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Pejabat Beadan Cukai membatalkan preferensi
    tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFNselanjutnya Terbanding menetapkan skema tarif preferensi dalam rangka ACFTA untuk barangyang diimpor pada PIB nomor 150516 tanggal 27 April 2011 dinyatakan tidak berlakubahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP3218/KPU.01/2011 tanggal 6 Juli 2011, dengan alasan FormE nomor: E114202001870019 tanggal 14 April 2011 yang Pemohon Banding lampirkan padasaat importasi adalah sudah
    2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsalMenimbangMengingatMemutuskan(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebihbesar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal(Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi
    Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China, terdapat kesesuaian stempel dan tanda tangan pada Form E dengan stempeldan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama Zhou Hui);bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang imporberupa Rayon Filament Yarn 120D/30F Bright On Cone yang diberitahukan dalam PIB Nomor:150516 tanggal 27 April 2011 dengan pos tarif 5403.31.0000 mendapat preferensi
Register : 12-11-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57692/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21243
  • yang Bea Masuk ditetapkan oleh Terbanding menjadipembebanan 10% (MFN);: bahwa terhadap barang yang diimpor berupa Elevator dengan PIB Nomor: 046921tanggal 21 Mei 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN)sebesar 10% (sepuluh persen);Menurut Pemohon : bahwa barang impor Pemohon Banding yang di beritahukan dalam PIBMenurut MajelisNomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 yang dilengkapi Form E Nomor El33306044020027 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berhakmendapatkan preferensi
    Referensi E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,e pada dokumen PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S8302/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 6 September 2013 kepada Zhejiang EntryExit andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakanpemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133306044020027tanggal 6 Mei
    ,Ltd. melakukan pengurusanSurat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013dengan uraian barang Elevator sejumlah 62 Pckgs.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari
    Quarantine Bereau of the PeoplesRepublic of China dengan Surat Nomor: 33000013448 tanggal 12 November 2013.bahwa dari penelitian Majelis terhadap impor Elevator menggunakan Form E Nomor:E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 terbukti bahwa berdasarkan Surat dariJiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic ofChina Nomor: 33000013448 tanggal 12 November 2013 Elevator dibuat di China Nononoriginating materials were used, sehingga memenuhi ketentuan dalam ROOuntuk mendapatkan preferensi
    :E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 dapat diterima atau sah.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam ACFTA adalah BM 0%;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwaImportasi dengan PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 dapat diberikanPenetapan Tarif Preferensi
Register : 06-09-2011 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42559/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10124
  • atasKeberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNPNomor: SPTNP013367/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 12 Mei 2011;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3827/KPU.01/2011 tanggal 03 Agustus 2011,berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNPdan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa atas 2 jenis barang impor yang diberitahukandalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 dikenakan tarif bea masuk berdasarkanskema preferensi
    Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A hanya berdasarkan tanggal yang tercantumdi PIB, tidak meneliti tanggal pada B/L dan tanggal pada manifest;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3827/KPU.01/2011 tanggal 03 Agustus 2011,berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNPdan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa atas 2 jenis barang impor yang diberitahukandalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 dikenakan tarif bea masuk berdasarkanskema preferensi
    pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasisebesar Rp 30.384.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);bahwa menurut Terbanding, mengingat Form E diterbitkan 14 (empat betas) hari sebelumtanggal pengapatan (ekspor) sehingga Form E tidak dapat diterima dan terhadap 2 jenis barangyang diberitahukan dengan PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 tidak berhak mendapatpreferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknyaberdasarkan skema preferensi
    tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buktibukti pendukung pembebanan tarif beamasuk, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang adadalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa impor Mustang Brush Cutter dan MustangEngine Spray dengan Klasifikasi Tarif Bea Masuk 8467.89.0000 dan 8424.81.3000 yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 mendapat preferensi tarif beamasuk dalam rangka skema ACFTA
    (Bea Masuk sebesar 0%) sesuai PIB Nomor: 140695tanggal 19 April 2011, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhpermohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding ataspembebanan tarif Bea Masuk sesuai tarif MFN tidak dapat dipertahankan, sehingga atas imporMustang Brush Cutter dan Mustang Engine Spray dengan Klasifikasi Tarif Bea Masuk8467.89.0000 dan 8424.81.3000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19April 2011 dikenakan tarif preferensi tarif
Register : 17-03-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42891/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11225
  • Kode fasilitas preferensi tarif;b. Nomor Surat Keputusan Menteri Keuanganc. Nomor referensi Form JIEPA; dand.
    Bahwa Pemohon Banding telah melakukan kegiatan impor material dari Jepang danmenggunakan tarif preferensi JIEPA sebesar 0% (nol persen) dan telah melaporkannya kepadaTerbanding melalui 68 (enam puluh delapan) PIB.Dari 68 (enam puluh delapan) PIB ini Pemohon Banding telah mengisi kolom 19 PIB denganketerangan sebagai berikut : 3 (tiga) PIB telah diisi dengan keterangan :" Nomor Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1016/KM.04/2009" Preferensi Tarif Indonesia Japan (IJEPA)" Kode preferensi tarif 28.
    Namun secara substansi sebenarnya yang dimaksud oleh Pemohon Bandingadalah tarif preferensi JIEPA sebesar 0%. 65 (enam puluh lima) PIB telah diisi dengan keterangan :* Nomor Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1016/KM.04/2009" Preferensi Tarif Indonesia Japan (IJEPA)" Kode preferensi tarif 56.d.
    Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yangberwenang di Jepang.(2) User wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form JIEPA padapemberitahuan pabean impor;;bahwaberdasarkan penelitian Majelis atas berkas banding diketahui terdapat 3 (tiga) berkas PIBpada awal periode yaitu Nomor: 114931 tanggal 11 Mei 2009, Nomor: 114935 tanggal 11 Mei2009 dan Nomor: 120554 tanggal 15 Mei 2009 yang salah mencantumkan kode preferensi 28dan selanjutnya
    tarif JIEPA secarakeseluruhan karena terdapat ketidaksesuaian antara barang impor yang diberitahukan dan barangimpor yang diberikan tarif preferensi sebagai suatu kesatuan Pemberitahuan Impor Barang,sehingga atas jenis barang tersebut tidak berhak mendapatkan preferensi tarif USFDS;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimporbarang dalam 68 (enam puluh delapan) PIB a quo dan 62 (enam puluh dua) PIB di antaranyaberhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif
Register : 30-05-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51328/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11732
  • KEP54/WBC.02/2013 tanggal1 April 2013 dengan perincian sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding Uraian Barang PemberitahuanPos Tarif TarifFrame, bagian dari kursi, dll (15 item 9401.79.00.90 BM 0%barang)Menurut TerbandingUraian Barang PenetapanPos Tarif TarifFrame, bagian dari kursi, dll (15 item 9401.79.00.90 BM 10%barang) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp46.143.000,00;bahwa berdasarkan halhal tersebut, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakansebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi
    karena PIB Nomor 036674 tanggal 21Desember 2012 dianggap tidak menggunakan fasilitas ACFTA sehingga dikenakanpembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN) 10%;bahwa atas importasi Pemohon Banding pada PIB Nomor: 036674 tanggal 21 Desember2012 dapat dikategorikan sebagai Third Party Invoicing dan atas Form E NomorE12470ZC39950189 tanggal 5 Desember 2012 yang dilampirkan dapat digunakan sebagaidasar untuk menggunakan tarif preferensi dalam skema ACFTA;bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan
    penelitian disimpulkan bahwa atas importasiPemohon Banding dengan lampiran Form E Nomor: E12470ZC39950189 tanggal 5 Desember2012 kedapatan: nama pemasok adalah Shen Zhen Best Home Limited, kolom no. 7 Form Etercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit Invoice yaitu Friend SuccesLimited dan kolom no.13 diberi tanda (V) pada kotak Third Country Invoicing;bahwa berdasarkan halhal tersebut, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagaidasar untuk menggunakan tarif preferensi
    036674 tanggal 21 Desember2012 dianggap tidak menggunakan fasilitas ACFTA sehingga dikenakan pembebanan tarif beamasuk yang berlaku umum (MEN) 10%;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denganalasan karena atas importasi Pemoho Banding pada PIB Nomor: 036674 tanggal 21 Desember2012 dapat dikategorikan sebagai Third Party Invoicing dan atas Form E NomorE12470ZC39950189 tanggal 5 Desember 2012 yang dilampirkan dapat digunakan sebagaidasar untuk menggunakan tarif preferensi
    adalah Friend Succes Limited;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E12470ZC39950189 tanggal5 Desember 2012 diketahui bahwa nama pemasok yang tercantum adalah Shen Zhen BestHome Limited;bahwa berdasarkan halhal tersebut, importasi Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 036674tanggal 21 Desember 2012 dapat dikategorikan sebagai Third Party Invoicing dan atas Form ENomor: E12470ZC39950189 tanggal 5 Desember 2012 yang dilampirkan dapat digunakansebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi
Register : 04-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. XD SAKTI INDONESIA;
25845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 280/B/PK/Pjk/2021mengingat Tarif yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 291772 tanggal 04Juni 2018 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi daiam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal2/7 Februari 2017;Bahwa kemudian dari kesimpulan di atas Pemohon Bandingmengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agarpembebanan tarif 5% (MFN) sebagaimana telah ditetapkan di dalamKeputusan Terbanding No.
    permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP7929/KPU.01/2018tanggal 5 Oktober 2018 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP014849/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 13 Juni 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP31.563.223.2413.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atasPIB Nomor 291772 tanggal 4 Juni 2018, barang impor berupa 2B WindingMould dan lainlain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina, mendapat preferensi
    Putusan Nomor 280/B/PK/Pjk/2021tertera jenis tarif preferensi bea masuk yang diberitahukan olehTermohon Peninjauan Kembali, yaitu kode O06 dengan keteranganATIGA dan pada kolom 19 tersebut juga sekaligus tercantum dataForm E dengan Nomor Referensi E186100007910003 tanggal 24 April2018. Pada kolom 33 (kolom keterangan) PIB, tertera uraian berupaATIGA, Bukan Lartas.
    Termohon Peninjauan Kembali menyerahkanlembar asli Form E dengan maksud untuk dapatmenggunakan/mengclaim Tarif Preferensi Bea Masuk ACFTA,sehingga, diketahui bahwa Kode Tarif Bea Masuk yang diberitahukandalam PIB Pemohon adalah Kode Tarif Preferensi ATIGA, namun jenisSKA yang diserahkan Pemohon adalah Form E dengan NomorE186100007910003 tanggal 24 April 2018 tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Register : 02-11-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42591/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11829
  • ASEAN dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA)untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam LampiranMenteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri Keuangan ini.6. bahwa sesuai dengan ketentuan Operational Certification Procedures (OCP),Form E harus diterbitkan pada saat eksportasi yaitu tanggal B/L sehinggaapabila diterbitkan sebelum tanggal B/L berarti tidak sesuai dengan ketentuandan tidak dapat diterima untuk mendapatkan fasilitas preferensi
    tarif bea masukdalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA);7. bahwa atas importasi PIB 270618 tanggal 20 Juli 2011 tersebut tidak berhakmendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka AseanChinaFree Trade Area (ACFTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum(MFN) yaitu 10%;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP4516/KPU.01/2011 tanggal 09 September 2011dengan alasan bahwa tanggal di Bill of Lading tidak lebih awal dari
    tanggal di Form E(tanggal Form E yaitu 09 Juli 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 09 Juli 2011);: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4516/KPU.01/2011 tanggal 09September 2011, berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Form E diterbitkansebelum tanggal B/L (tanggal pengapalan) sehingga atas importasi yang dilakukanPemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangkaskema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Menimbangbahwa menurut Pemohon Banding
    Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebin besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum,Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidakdiperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif
    thetime of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can beconsidered originating in that Party within the meaning of the ASEANChina Rules ofOriginbahwa menurut pendapat Majelis, pengertian at the time of exportation tidakdiatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) serta menimbulkan persepsi yang berbedabeda karena tidakmenyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yangdapat ditoleransi agar preferensi
Register : 14-10-2011 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42560/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11526
  • stroke air cooled gasoline engineMesin : 32 CC 0.7 KW/6.500 rpmTanki : 20 liter, jarak: > 9 M, Berat 10.5 KgDimensi : (40 x 32 x 67) CM;bahwa berdasarkan spesifikasi teknik barang dan brosur, barang tersebut diidentifikasikansebagai peralatan penyemprot insektisida untuk pertanian atau perkebunan berbentuk pistolsemprot yang digerakkan dengan mesin;bahwa berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa Mustang Engine Sprayermasuk klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 Bea Masuk 0% dengan preferensi
    tarif skemaACFTA;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor yaituMustang Engine Sprayer dengan klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 yang diberitahukan dalamPIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangkaskema ACFTA;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buktibukti pendukung, penjelasan Terbandingdan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelisberpendapat bahwa impor Mustang
    Engine Sprayer dengan klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 mendapat preferensi tarifbea masuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%), oleh karenanya Majelisberkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengandemikian koreksi Terbanding atas pembebanan tarif Bea Masuk sesuai tarif MFN tidak dapatdipertahankan, sehingga atas impor Mustang Engine Sprayer dengan klasifikasi pos tarif8424.20.21.00 yang
    diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 dikenakantarif preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%) sesuaiPIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011;UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UndangUndang Nomor 10Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait;Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan