Ditemukan 2 data
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
Terdakwa:
Rahman Daud Alias Preki
57 — 20
M E N G A D I L I
1 Menyatakan Terdakwa Rahman Daud alias Preki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama sama dan terang terangan melakukan kekerasan terhadap orang ;
2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3
Penuntut Umum:
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
Terdakwa:
Rahman Daud Alias PrekiPUTUSANNomor 62/Pid.B/2019/PN TmtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tilamuta yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa:TerdakwaNama Lengkap : Rahman Daud alias Preki;Tempat lahir > Dulupi;Umur/tanggal lahir : 23 Tahun /22 Februari 1996;Jenis Kelamin > Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tingal : Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab.
Berkas perkara pidana Nomor 62/Pid.B/2019/PN Tmt atas nama terdakwaRahman Daud alias Preki beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta buktisurat yang telampir dalam berkas perkara;Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.
Menyatakan terdakwa Rahman Daud alias Preki bersalan melakukan tindakpidana Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orangsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 170 ayat (1)KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8(delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 4.
permohonan terdakwa yang padapokoknya menyatakan mereka mengakui perbuatannya dan memohon keringananhukuman;Putusan Pidana Nomor 62/Pid.B/2019/PN Tmt Halaman 2 dari 20 halamanTelah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang padapokoknya mereka masing masing menyatakan tetap pada pendiriannya semula;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara:PDM2/BLM/7/2019 tertanggal 25 Juli 2019 terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal,sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Rahman Daud alias Preki
Menyatakan Terdakwa Rahman Daud alias Preki terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama sama danterang terangan melakukan kekerasan terhadap orang ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
18 — 5
Preki bin Suherman Darwis, lahir pada tanggal 22 Maret 2005;c. Yola binti Suherman Darwis, iahir pada tanggal 06 Maret 2012;Anak pertama dan kedua saat ini diasuh oleh Pemohon, sedangkan anakketiga diasuh oleh orang tua Termohon; Bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon sebenarnyaberjalan rukun dan baik, tetapi pada bulan November tahun 2015 PemohonHal. 2 dari 19 Put. No. 0164 /Pdt.G/2016 /PA.