Ditemukan 1 data
34 — 1
Priadijaya bin Murja)untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon binti Saleh) di depan Sidang Pengadilan Agama Ciamis;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (S.
Priadijaya Bin Murja)
untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon binti Saleh) sebelum ikrar talak diucapkan berupa :- Mutah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah selama iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah tertunda tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
Dalam Rekonvensi
Dalam Konvensi