Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN PADANG Nomor 824/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 1 Desember 2021 — Zehar bin Prikson
7713
  • Zehar Bin Prikson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam surat Dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • Zehar bin Prikson