Ditemukan 1 data
20 — 4
PRILLIANI RUKMIYANTI, S.Pd. binti R. SUPAAT RIYANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Sangatta;3. Menghukum Pemohon untuk membayar iddah kepada Termohon sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk membayar mutah kepada Termohon sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);5. Membebebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 301.000.- ( tiga ratus satu ribu rupiah );
PRILLIANI RUKMIYANTI, S.Pd.binti R. SUPAAT RIYANTO) di depan sidang Pengadilan AgamaSangatta;3.