Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PA KLATEN Nomor 0507/Pdt.G/2022/PA.Klt
Tanggal 6 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
181
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sarwaka Primastaka bin Gito Martono) terhadap Penggugat (Misiyem binti Wiryo Sumarto);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah).