Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN
Tanggal 9 Februari 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ALIMIN MUNTE Diwakili Oleh : Samuel Andreas Sitompul, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : CHANDRA SYAHPUTRA,SH
14025
  • JARAH BERUTU sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah) yang dibuat di Pardomuan tanggal 30 Desember 2018 yang ditandatangani oleh JARAH BERUTU;
  • 1 (satu) lembar kuitansi asli tanda terima uang dari bendahara desa Pardomuan kepada LINDA PADANG selaku pemilik Toko LIYANI sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang dibuat di Pardomuan tanggal 06 April 2018 yang ditandatangani oleh LINDA PADANG;
  • 1 (Satu) lembar Kuitansi Asli Tanda Terima Uang dari Bendahara Desa Pardomuan kepada PRIMAYATI
    BANCIN sebesar Rp.40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang dibuat di Pardomuan tanggal 14 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh PRIMAYATI BANCIN;
  • 1 (Satu) lembar Kuitansi Asli Tanda Terima Uang dari Bendahara Desa Pardomuan kepada CV.PIDONKY AM sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang dibuat di Pardomuan tanggal 26 September 2018 yang ditanda tangani oleh CV.
Register : 09-09-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 8 Desember 2022 — Penuntut Umum:
CHANDRA SYAHPUTRA,SH
Terdakwa:
ALIMIN MUNTE
12312
  • JARAH BERUTU sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah) yang dibuat di Pardomuan tanggal 30 Desember 2018 yang ditandatangani oleh JARAH BERUTU;
  • 1 (satu) lembar kuitansi asli tanda terima uang dari bendahara desa Pardomuan kepada LINDA PADANG selaku pemilik Toko LIYANI sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang dibuat di Pardomuan tanggal 06 April 2018 yang ditandatangani oleh LINDA PADANG;
  • 1 (Satu) lembar Kuitansi Asli Tanda Terima Uang dari Bendahara Desa Pardomuan kepada PRIMAYATI
    BANCIN sebesar Rp.40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang dibuat di Pardomuan tanggal 14 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh PRIMAYATI BANCIN;
  • 1 (Satu) lembar Kuitansi Asli Tanda Terima Uang dari Bendahara Desa Pardomuan kepada CV.PIDONKY AM sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang dibuat di Pardomuan tanggal 26 September 2018 yang ditanda tangani oleh CV.
Register : 08-11-2016 — Putus : 02-02-2017 — Upload : 27-02-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 680/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 2 Februari 2017 — OILEX (WEST KAMPAR) LIMITED >< PT.SUMATERA PERSADA ENERGI CS
15488
  • JouSamuel Hutajulu, Muslih Lutfi, Ari Rachmadi, Irma Primayati, VionaAmelia Resty berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juli2015 Karyawan PT.Pertamina EP, selanjutnya disebut sebagaiTerbanding X semula Tergugat X ;PT MEDCO E&P IndonesiaBeralamat di Gedung The Energy, Lt 2939, SCBD Lot 11 A, JalanJend Sudirman Kav.5253, Jakarta, Indonesia.