Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal 6 Juni 2024 — PRAJA ,SH
Terdakwa:
SANDHI PRISETIYO, S.Tr.
7973
  • Menyatakan Terdakwa Sandhi Prisetiyo, S.Tr tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa Sandhi Prisetiyo, S.Tr oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Sandhi Prisetiyo, S.Tr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair.
4.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Sandhi Prisetiyo, S.Tr oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000.- (Limapuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
5. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7.
PRAJA ,SH
Terdakwa:
SANDHI PRISETIYO, S.Tr.
Register : 27-06-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 6/PID.TPK/2024/PT BBL
Tanggal 18 Juli 2024 — PRAJA ,SH
Terbanding/Terdakwa : SANDHI PRISETIYO, S.Tr.
380
  • PRAJA ,SH
    Terbanding/Terdakwa : SANDHI PRISETIYO, S.Tr.
Register : 22-08-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal 5 Desember 2023 — Penuntut Umum:
DODDY DARENDRA PRAJA, S.H.
Terdakwa:
ARIANDI PRAMANA Alias BOM BOM.
360
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Helki Mailan, S.SiT. dan Sandhi Prisetiyo, S.Tr;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);