Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 65/Pdt.P/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 21 Februari 2018 — Pemohon:
DODY ISWANDI
225
  • .; Yaitu dalam pencantuman nama Isteri Pemohon tertulis INDAH PROHESTI yang seharusnya tertulis INDAH PRAHESTI;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa Pemohon dan isteri Pemohon mempunyai anak yang bernamaNEISKA FHADILLA, Jenis kelamin Lakilaki, lahir di Jakarta, tanggal 24 Maret2005 anak dari pasangan suami isteri DODY ISWANDI danIndah Prohesti,sesuai dengan Akta Kelahiran No. 2415/KLT/JP/2010. Yang dikeluarkan olehKantor CatatanSipil Jakarta Pusat;. Bahwa dalam akta kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahan yaitu dalampencantuman nama isteri Pemohon tertulis Indah Prohesti yang seharusnyatertulis Indah Prahesti;.
    Tim.Pemohon yang bernama NEISKA FHADILLA, jenis kelamin Lakilaki, lahir diJakarta tanggal 24 Maret 2005, sesuai dengan Akta Kelahiran No.2415/KLT/JP/2010.; Yaitu dalam pencantuman nama Isteri Pemohontertulis Indah Prohesti yang seharusnya tertulis INDAH PRAHESTI;3.
    Bahwa Pemohon menikah dengan INDAH PRAHESTI, di Jakarta padatanggal 4 Mei 1989; Bahwa Pemohon mempunyai anak bernama NEISKA FHADILLA; Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan adalah untukperubahan nama Isteri Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahirananaknya yaitu dari INDAH PROHESTI menjadi INDAH PRAHESTI;2. Saksi SAN IH.
    Tim.Isteri Pemohon yang semulatertulisINDAH PROHESTI, dirubah menjadiINDAHPRAHESTI;Menimbang, bahwa batasan dalam memeriksa dan mengadiliperkara perdata permohonan ( Voluntair )dalam ketentuan Undang UndangHukum Perdata tidak ditentukan secara jelas, namun menurut Doktrin bahwapemeriksaan perkara tersebut dapat dilakukan sepanjang perkara tersebutmemenuhi ketentuan sebagai berikut :1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata;2.
    Jakarta tanggal 24 Maret 2005, sesuai dengan Akta Kelahiran No.2415/KLT/JP/2010.; Yaitu dalam pencantuman nama Isteri Pemohon tertulisINDAH PROHESTI yang seharusnya tertulis INDAH PRAHESTI;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 246.000,(dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).Demikian ditetapkan dan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 21Februari 2018, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh saya MUHAMADSIRAD, SH. MH.