Ditemukan 2 data
1142 — 1695
Menyatakan sah Perdamaian yang dilakukan antara Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT.MITRA ASIAN PROPERTIY dengan Para Kreditornya sebagaimana yang telah disepakati bersama pada tanggal 24 Februari 2017;2. Menghukum Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) / Debitor dan Para Kreditornya untuk mentaati Isi Perdamaian tersebut;3. Menghukum Debitor untuk membayar Imbalan Jasa (fee) Pengurus sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);4.
M. TAUFIQQURRAHMAN R.
Tergugat:
1.PT. BANK PAN INDONESIA, Tbk Cabang Banda Aceh
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
101 — 19
Foto copy Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal24 September 2013 perihal penerapan Manajemen Resiko pada Bankyang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan propertiy,kredit atau pembiayaan komsumen beragun property dan kredit ataupembiayaan bermotor, telah dinazegelen di Kantor Pos, telahdicocokan sesuai aslinya dan telah diberi materai secukupnya yangdiberi tanda P4;5.