Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 941/Pid.Sus/2021/PN Mks
Tanggal 6 September 2021 — Penuntut Umum:
RESKIANISARI, SH
Terdakwa:
HERI PRYHARTONO ALIAS AYI
303
    1. Menyatakan terdakwa Heri Pryhartono Alias Ayi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menguasai narkotika golongan 1 ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Pryhartono Alias Ayi, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan retus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    RESKIANISARI, SH
    Terdakwa:
    HERI PRYHARTONO ALIAS AYI