Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 04-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 21/Pid.B/2024/PN Trk
Tanggal 2 Mei 2024 — Penuntut Umum:
RIRIN SUSILOWATI, S.H.
Terdakwa:
AGISTINA SAYEKTI Binti SUYONO
2117
  • TAKWAN BATAKO yang diserahkan kepada Tersangka AGISTINA SAYEKTI Binti SUYONO untuk pembelian semen di PT.BUANAINTIGAYA
  • 1 (satu) lembar nota catatan uang pembayaran HI.
    INDAH BETON KARANGAN yang diserahkan kepada Tersangka AGISTINA SAYEKTI Binti SUYONO untuk pembelian semen di PT.BUANAINTIGAYA
  • 1 (satu) lembar nota catatan uang pembayaran Toko IZAL JAYA yang diserahkan kepada Tersangka AGISTINA SAYEKTI Binti SUYONO untuk pembelian semen di PT.BUANAINTIGAYA
  • 1 (satu) lembar nota catatan uang pembayaran TB.
    HARYONO PROPERTY yang diserahkan kepada Tersangka AGISTINA SAYEKTI Binti SUYONO untuk pembelian semen di PT.BUANAINTIGAYA
  • 1 (satu) lembar nota catatan uang pembayaran TB. IMAM MAKMUR yang diserahkan kepada Tersangka AGISTINA SAYEKTI Binti SUYONO untuk pembelian semen di PT.BUANAINTIGAYA
  • 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI No. Rek : 6554 0100 7746 533 atas nama AGISTINA SAYEKTI
  • 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI dengan No Rek : No.
    Simalungun;

dikembalikan kepada PT.BUANAINTIGAYA melalui Saksi KESIT JOKO PAMUNGKAS Bin DJOKO SULISTYO;

6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah)