Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2011 — Putus : 22-11-2011 — Upload : 19-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 102/G/2011/PHI/PN.BDG
Tanggal 22 Nopember 2011 — PT. ELANGPERDANA PRIMA NIAGA & INDUSTRI; LAWAN; FEDERASI KONSTRUKSI UMUM DAN INFORMAL SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FKUI SBSI) KOMISARIAT ELANGPERDANA PRIMA NIAGA DAN INDUSTRI;
11272
  • Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT.ELANG PERDANA PRIMA NIAGA INDUSTRI DENGAN FEDERASI KONSTRUKSI UMUM DAN INFORMAL SERIKAT BURUH SEJAHTERA PT.EPPNI berbunyi sebagai berikut :I .PENGERTIAN DAN ISTILAH No.20Keluarga adalah :Istri dengan maksimal 2(dua) orang anak yang sah yang menjadi tanggungan sepenuhnya dari seorang Pekerja/Buruh laki-laki.