Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2018 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 93/Pdt.G/2018/PN Bgr
Tanggal 31 Juli 2019 — Penggugat:
Hendraka Kasim
Tergugat:
1.Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya,
2.PT Artmosfir Kreasi Mandiri,
251604
  • PT.Galvindo Ampuh (PENGGUGAT) sebagai PIHAK KEDUA mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 (tiga puluh) tahunatas nama Pemerintah Kota Bogor (PIHAK PERTAMA) . Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan Hak PIHAK KEDUA (PENGGUGAT) dan sepenuhnya PIHAK KEDUA berhak memanfaatkanobjek yang terjadi Hak Guna Bangunan tersebut, seperti bangunankios sampai tahun 2034.
    Pemerintah Kota Bogor tidak perlu melakukan splitsing terhadaptanah ;Mengacu kepada halhal yang telah di uraikan diatas ,sangat jelas danterang bahwa hak pengelolaan PENGGUGAT (PT.Galvindo Ampuh) untukmengelola Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) sudah berakhir pada14 Agustus 2007.
    Foto copy surat kepala kantor Pertanahan kota Bogor Nomor : 12550.232.092004, tentang pemberian hak guna bangunan atas nama PT.Galvindo Ampuh, berkedudukan di Jakarta, atas tanah di kelurahanCibadak, Kecamatan Tanah Seral, kota Bogor tertanggal 09 Pebruari 2004,selanjutnya diberi tanda bukti P1 ;2.
    Foto copy surat perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan PT.Galvindo Ampuh tentang penerimaan sumbangan tanah dan bangunan pasarbeserta fasilitas penunjang lainnya selias 31.975 M2, yang berlokasi di jalanK.H. Sholeh iskandar Kelurahan Cibadak Kecamatan tanah Sareal KotaBogorNomor 644/SP.03HUK/2001, tanggal 14 Agustus 2009, selanjutnya diberi tanda bukti T.1 2 ;3.
    Artmosfir Kreasi karena adanya polimik pengelolaan dengan PT.Galvindo Ampuh sampai adanya musyawarah; Bahwa surat walikota tersebut dapat dikatakan status quo yaitu kembalidalam keadaan semula, setahu saksi yang merupakan oprasional di pasartersebut yaitu pengelolaan di ambil oleh pengelola kota karena adanyaperselisihan antara PD. Pasar dengan PT. Galvindo Ampuh ;2.
Register : 13-07-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 80/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penggugat:
PT. GALVINDO AMPUH
Tergugat:
WAKIL WALIKOTA BOGOR
371166
  • Robert Setiadi (staf PT.Galvindo Ampuh) ditelpon dan diundang ke Dinas Desperindag Kota Bogorbertemu Sdr. Ganjar.
    Pasar Swasta;Halaman 10 dari 52 halaman / Putusan Nomor 80/G/2021/PTUN.BDG10.11.12.13.Bahwa, sejak pembangunan Pasar Induk Kemang/Teknik Umum, PT.Galvindo Ampuh selalu bersikap kooperatif selaku Pemilik dan PengelolaPasar, termasuk pembayaran retribusi kepada Dinas terkait.
    (Sesuai dengan fotokopi); Bukti T32 : Fotokopi Surat Walikota Bogor kepada Direktur Utama PT.Galvindo Ampuh Nomor 511.2/3346Huk.Ham tertanggal15 September 2020, Perihal Tindak Lanjut HasilPemetaan Kios dan Pedagang di Pasar Induk Kemang.
    Kemudian pada Agustus 2018 PT.Galvindo menggugat secara keperdataan PMH kepada Pasar PakuanJaya, kalau tidak salah nomor perkara 93 tahun 2018, kemudian sudahdiputus Pengadilan Negeri, Kemudian banding Nomor Perkara 320, danterakhir Kasasi Nomor perkara 1232 tahun 2021;Bahwa Saksi menerangkan Perumda Pasar merupakan pengelola pasar,secara hukum mempunyai legalitas SK tahun 2012 untuk mengelolapasar, termasuk diantaranya Pasar Teknik umum.
    Kemudian upayauntuk melakukan pengelolaan itu terhambat, sehingga digugat oleh PT.Galvindo di tahun 2018;Bahwa Saksi menerangkan PT. Galvindo berdalin banwa ada beberapakios yang belum terjual sehingga memerintahkan untuk di takeoverHalaman 39 dari 52 halaman / Putusan Nomor 80/G/2021/PTUN.BDGpemkot, padahal dalam perjanjian itu tidak ada dalam perjanjian hak dankewajibannya untuk mentakeover dan PT.
Putus : 02-09-2015 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 551/pdt.g/2016/pn.jkt.brt
Tanggal 2 September 2015 — penggugat : PT. SUMBER INTAN LESTARI tergugat : 1. PT. MITRAJAYA LINTAS SEMESTA,2. tan suryono, 3. CV. RATU SUKSES MANDIRI
846
  • Foto copy Deliverry Details tertanggal 23 Juni 2014 diberi tanda P2Foto kopi Penawaran Harga No. 096/ PH/KNGA/ Jun/ XXI IV/ 14 dari PT.Galvindo tanggal 17 Juni 2014. diberi tanda P 3;4.
    Foto kopi Penawaran jasa Pengiriman tertanggal 27 Juni 2014, diberi tanda P4Foto kopi bukti setoran BCA, diberi tanda P 5;Foto kopi Bukti Penyerahan Barang dari PT.Galvindo Ampuh kepada PT.Sumber Intan Lestari,diberi tanda P 6;Foto kopi Ticket Printer tanggal 02 Juli 2014, diberi tanda P 7;Foto kopi Surat Laporan Penerimaan barang PO 67681 Angle Structural SRT.372 PT.Bukit Asam Tanjung Enim Sumater Selatan, diberi tandaP 8;oO Foto kopi Delivery Order tanggal 02 Juli 2014, diberi tanda P 9a; Foto
Register : 16-06-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 07-08-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 320/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 5 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : Hendraka Kasim
Terbanding/Tergugat I : Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya,
Terbanding/Tergugat II : PT Artmosfir Kreasi Mandiri,
122103
  • Berkenaan dengan hal tersebut pengelolaanPasarIndukKemangdikembalikanseperti keadaansemula dengan tetap dikelola PT.Galvindo Ampuh sampai dengan waktupemetaan (mapping) kios danpedagang selesai dilakukan secara bersamasama.
    Dengandemikian, maka gugatan tersebut dapat dianggap kabur (obscuur libel)sehinggaHARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT ~~ DITERIMA (nietontvankelijke verklaard) .Gugataan PENGGUGAT ERROR IN PERSONABahwa PENGGUGAT dalam gugatannya angka 2 telah mendalilkan bahwasudah ada suatu perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan PT.Galvindo Ampuh tentang Penerimaan Sumbanga Tanah dan BangunanPasar beserta Fasilitas penunjagn lainnya seluas 31.975 M2 yang berlokasidi JI.
    denganjudul Penanjian, Penanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan PT.Galvindo Ampuh tentang Penerimaan Sumbangan Tanah Dan BangunanPasar Beserta Fasilitas Penunjang Lainnya Seuas 31.975 M2 yangberlokasi Di Jalan K.H Sholeh Iskandar Kelurahan Cibadak, KecamatanTanah Sereal Kota Bogor dengan Nomor: 644SP.03HUK/2001 dan Nomor:39/SP/GABGR/AGS/XI/2001 tetanggal 14 Agustus 2001;Bahwa Posita Butir 3 Gugatan mendalilkanPENGGUGAT pada pokoknya menyatakan: PENGGUGAT adalah pihakyang berhak melakukan pengelolaan
    Pemerintah Kota Bogor tidak perlu melakukan splitsing terhadaptanah ;Mengacu kepada halhal yang telah di uraikan diatas ,sangat jelas danterang bahwa hak pengelolaan PENGGUGAT (PT.Galvindo Ampuh)untuk mengelola Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) sudahberakhir pada 14 Agustus 2007.