Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 30-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 500/PDT/2017/PT DKI
Tanggal 29 Nopember 2017 — PT.INPAR SAKA >< PT.KMI WIRE AND CABLE Tbk CS
6634
  • PT.INPAR SAKA >< PT.KMI WIRE AND CABLE Tbk CS
    PUTUSANNOMOR 500/PDT/2017/PT DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berlkut :PT INPAR SAKA, beralamat di Kedoya Elok Plaza Blok DE11,jalan Panjang ,Kedoya, Jakarta Barat, DKIJakarta, dalam hal ini diwakili SUGIHONOSUBENO , jabatan Direktur PT.INPAR SAKA,alamat Kebun Jeruk Raya Nomor 99 RT. 002/RW.009, Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan KebunJeruk
Putus : 18-07-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — PT.KMI WIRE AND CABLE,Tbk, yang diwakili oleh direksi PT.KMI WIRE AND CABLE,Tbk, Lie Thwan dan Iming Sujana terhadap PT. INPAR SAKA, yang diwakili oleh Direksi PT. INPAR SAKA, Sugihono Subeno
18595 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 20 November 2008 Pemohon Pailit, PT.KMI Wire and CableTbk, dan Termohon Pailit PT.Inpar Saka, telah sepakat pula untuk membuatperjanjian tambahan melalui Addendum 15/ADDKMI/081120194 yang mengaturperubahanperubahan atas Surat Perjanjian Jual Beli Barang No.15/SKKMI/081009154A tertanggal 9 Oktober 2008, yaitu PasalPasal antara lain :PASAL 6CARA & SYARAT PEMBAYARANPembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA (dalam hal ini TermohonPailit) kepada PIHAK KEDUA (dalam hal ini Pemohon
    Sugihono Subeno selaku Direktur pada Termohon Pailit PT.Inpar Saka ; (bukti P8) ;Bahwa dan ternyata walaupun sudah diberi kesempatan oleh Pemohon Pailit, tetapsaja Termohon Pailit tidak melakukan kewajiban pelunasannya dan Bilyet GiroBank BCA No.BB891814 sebesar Rp8.588.025.804,(delapan milyar lima ratusdelapan puluh delapan juta dua puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah) tetaptidak dapat dicairkan.
    Nomor 47 PK/Pdt.SusPailit201315.16.17.18.Bahwa ternyata Termohon Pailit PT.Inpar Saka, tetap tidak mengindahkankewajibannya tersebut dan/atau membayar seluruh sisa hutang beserta dendanyawalaupun telah berkalikali dilakukan teguranteguran sebagaimana tersebut di atas,hal mana merupakan bukti yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya mengenaiitikad buruk dari Termohon Pailit PT.Inpar Saka, untuk tidak mau melunasihutangnya berupa sisa pembayaran pelunasan terakhir berdasarkan Surat PerjanjianJual
    Dengan jumlah yang telah disebutkan di atas, Termohon Pailit PT.Inpar Sakajuga mempunyai hutang lain kepada perusahaan lain, yaitu diantaranya sebagaiberikut :e PT.Voksel Electric, beralamat Menara Karya 3 Floor, Suite D JalanH.R.Rasuna Said Blok.X5 Kav.12 Jakarta Selatan; (Bukti P16).Bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, makaterbuktilah bahwa Termohon Pailit telah mempunyai dua atau lebih kreditor dantidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan
    Voksel Electric Tbk. dengan Termohon Peninjauan Kembali PT.Inpar Saka, padahal di dalam BUTIR 9 jawaban Termohon PK dan BUKTI T8 yangHal 17 dari 23 hal. Put. Nomor 47 PK/Pdt.SusPailit2013diajukan oleh PK PT. Inpar Saka pemesanan Barang/Purchase Order No.PN.0017/PO.081010/008R2 tertanggal 10 Oktober 2008 dan Termohon PK kepada PT. VokselElectric Tbk., Termohon PK PT. Inpar Saka telah jelasjelas mengakui hubungan hukumjual beli barang antara Termohon PK tersebut dengan PT. Voksel Electric Tbk.
Putus : 15-10-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Oktober 2012 — PT. KMI WIRE AND CABLE, Tbk. terhadap PT. INPAR SAKA
8665 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KMI Wire And Cable, Tbk. kepada Termohon Pailit, PT.Inpar Saka, termasuk PPN 10% adalah sebagaimanaperincian berikut ini :1. Harga konduktor (ACSR 435/55 MM2) = sebesar Rp28.076.917.500,00 ;2. Harga kawat tanah (GSW 95 MM2) sebesar Rp 865.080.000,00 ;3. Biaya pengiriman sebesar Rp 802.440.900,00 ;4.
    KMI Wire And Cable, Tok. dan Termohon Pailit PT.Inpar Saka, cara pembayaran berdasarkan Surat PerjanjianJual Beli Barang No. IS/SKKMI/081009154A tertanggal 9Oktober 2008 sebagaimana telah diubah melalui AddendumIS/ADD KMI/081120194 tertanggal 20 November 2008adalah :1.
    Termohon Kasasi PT.Inpar Saka telah jelasjelas mengakui hubungan hukum jual beli barangantara Termohon Kasasi tersebut dengan PT. Voksel Electric, Tok. hubunganhukum jual beli mana menjadi hubungan hutang piutang karena TermohonKasasi masih belum melaksanakan kewajiban pembayarannya kepada PT.Voksel Electric, Tok.
    Sementara itu, hubungan hutang piutang ini telah sangatjelas dinyatakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2011, hal manasecara sederhana telah membuktikan adanya hutang Termohon Kasasi PT.Inpar Saka kepada PT. Voksel Electric, Tok. dalam hal ini merupakan pihaklain selain Pemohon Kasasi PT. KMI Wire And Cable, Tok.
    Voksel Electric,Tbk. selaku penjual tersebut belum dibayar lunas oleh Termohon Kasasi PT.Inpar Saka, maka dengan demikian hal ini menimbulkan hubungan hutangpiutang antara Termohon Kasasi PT. Inpar Saka dengan PT. Voksel Electric,Tbk. (linat ketentuan Pasal 1 Ayat 6 UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ;Dengan kata lain jelas serta telah terbukti dan tidak dapat dibantah lagikebenarannya, PT.
Register : 27-10-2017 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 570/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 Juni 2018 — Penggugat:
PT Pertamina Dana Ventura PDV
Tergugat:
1.PT INPAR SAKA
2.SUGIHONO SUBENO
3.INDRA ANGRIANTO
23069
  • ., Notaris di Jakarta;
  • Akta Perjanjian Pernyataan Modal Kerja antara Pertamina Dana Ventura dengan PT.Inpar Saka Nomor 11 tanggal 14 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Notaris Yulkhaizar Panuh, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah dengan Addendum Nomor SP-108/PDV-IS/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010;
  • Akta Perjanjian Penyertaan Modal Kerja antara Pertamina Dana Ventura dengan PT.