Ditemukan 2 data
PENYIDIK
Terdakwa:
NUR HASANAH BINTI SLAMET
20 — 2
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100.000-(seratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jam tangan pria warna silver merk Police; 1 (satu) lembar surat keterangan kerja;1 (satu) lembar bed karyawan PT.JMPS
;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Dikembalikan kepada PT.JMPS (JM Plaza Kenten);
DANY DWI YANUAR, SH
Terdakwa:
ANA SOFIANA BINTI KOMIS.
24 — 9
Dikembalikan kepada korban pihak PT.JUSUF MASAWAN PUTRA SEJAHTERA (PT.JMPS).
- 1 (satu) buah Tang, dan 2 (dua) buah kantong plastik merk JM Group. Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha No.Pol.BG-2478-AAR. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);