Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2020 — Putus : 20-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 6/Pid.C/2020/PN Plg
Tanggal 20 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PENYIDIK
Terdakwa:
NUR HASANAH BINTI SLAMET
202
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100.000-(seratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah jam tangan pria warna silver merk Police; 1 (satu) lembar surat keterangan kerja;1 (satu) lembar bed karyawan PT.JMPS
      ;

    Dikembalikan kepada PT.JMPS (JM Plaza Kenten);

    1. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 23-03-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 386/Pid.B/2022/PN Plg
Tanggal 11 Mei 2022 — Penuntut Umum:
DANY DWI YANUAR, SH
Terdakwa:
ANA SOFIANA BINTI KOMIS.
249

Dikembalikan kepada korban pihak PT.JUSUF MASAWAN PUTRA SEJAHTERA (PT.JMPS).

  • 1 (satu) buah Tang, dan 2 (dua) buah kantong plastik merk JM Group. Dirampas untuk dimusnahkan.
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha No.Pol.BG-2478-AAR. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);