Ditemukan 5 data
42 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT.AMOS INDAH INDONESIA ; WAKHIDIN
PUTUSANNo.164 PK/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT.AMOS INDAH INDONESIA, Perseroan, berkedudukan di JalanJawa V Blok C No. 12 KBN Pusat Cakung Cilincing, Jakarta Utara,dalam hal ini memberi kKuasa kepada : M. Taufik, SH., Advokatpada Kantor Hukum Prof.
SANIAH
Tergugat:
PT.AMOS INDAH INDONESIA
43 — 10
Penggugat:
SANIAH
Tergugat:
PT.AMOS INDAH INDONESIA., selaku Staff Personalia PT.Amos Indah Indonesia, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 11 Juli 2019 , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini;Setelah mendengar keterangan dari Penggugat dan Tergugat;Setelah memeriksa buktibukti dari kedua belah pihak yang diajukan dipersidangan;Halaman 1 dari 26 Putusan Nomor : 188/Pdt.SusPHI.G/2019/PN.JKT.PST.TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang
37 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 96/PHI.G/ 2012/PN JKT PST tanggal 24September 2012 harus diperbaiki sepanjang mengenai upah proses menjadi selama 6(enam) bulan, sehingga amar putusannya seperti tersebut dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauUndangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.AMOS
45 — 49
Asosiasi Pertekstilan Indonesia; (Seuai dengan aslinya);Surat pernyataan dari PT.Fokus Garmindo (Anggota API) tertanggal05 Maret 2012 ke Asosiasi Pertekstilan Indonesia; (Seuai dengan aslinya);Surat pernyataan dari PT.Molax International(Anggota API)tertanggal 21 Maret 2012 ke Asosiasi Pertekstilan Indonesia; (Seuaidengan aslinya); Surat pernyataan dari PT.Youn Heang Mega Sari (Anggota API)tertanggal 22 Maret 2012 ke Asosiasi Pertekstilan Indonesia; (Seuai dengan aslinya);Surat pernyataan dari PT.Amos
49 — 11
Bahwa, Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimintakan/diajukanoleh Penghgugat sungguh tidak berdasar dan tidak ada kaitang dengan PT.AMOS DIESEL ENGINEERING karena objek sita jaminan yang diminta olehPengguat bukan assset daripada PT. AMOS DIESEL ENGINEERING, salahsatu contoh :a. Sebidang tanah da bangunan, setempat terletak dan dikenal sebagaiJl. Lebak Rejo Utara Il No. 59A Surabaya adalah asset milik orangpribadi yang bernama SRI WARNI tidak ada kaitan sama sekali denganPT.