Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-09-2012 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/PID.B/TPK/2012/PN.JKT-PST
Tanggal 6 September 2012 — SURUNG HASIHOLAN SIMANJUNTAK
15473
  • (tiga milyard tiga ratus Sembilan puluh dua juta lima puluhdelapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah;Bahwa Terdakwa SURUNG HASIHOLAN SIMANJUNTAK selaku Direktur PT.Ramos Jaya menerima pembayaran pekerjaan untuk paket 2 dari Drs. Siam Subagyoselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)sebanyak 3 ( tiga) kali dengan total sebesarRp.11.664.412.021 walaupun pekerjaan Paket 2 telah dilakukan pengalihan antara PT.Ramos Jaya kepada PT.
    BHINEKA USADARAYA;Bahwa, pada tanggal 18 September 2008 setelah menerima permintaan harga dari PT.Ramos Jaya, PT Bhineka Usada Raya melalui surat Nomor:021/BURDS/IX/2008Tanggal 18 September 2008 memberikan harga item barang yang diminta oleh PT.Ramos Jaya dengan harga sebesar Rp.11.403.917.742 excld Pajak;Bahwa, setelah mendapatkan purchased Order dari PT Ramos Jaya Abadi untuk itemitem barang sesuai kontrak, PT.Bhineka Usada Raya membeli itemtem barang tersebutke suppliersupplier yang sebelumnya
    Bhineka Usada Raya;Bahwa , Terdakwa SURUNG HASIHOLAN SIMANJUNTAK selaku Direktur PT.Ramos Jaya telah menerima pembayaran pekerjaan untuk paket 2 dari Drs. Siam Subagyoselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebanyak 3 ( tiga) kali dengan total sebesarRp.11.664.412.021 walaupun pekerjaan Paket 2 telah dilakukan pengalihan antara PT.Ramos Jaya kepada PT. Bhineka Usada Raya dengan perincian sebagai berikut:Hal.93 dari 116 hal.
    BHINEKA USADARAYA;e Bahwa , pada tanggal 18 September 2008 setelah menerima permintaan harga dari PT.Ramos Jaya, PT Bhineka Usada Raya melalui surat Nomor:021/BURDS/IX/2008Tanggal 18 September 2008 memberikan harga item barang yang diminta oleh PT.Ramos Jaya;e Bahwa, setelah mendapatkan purchased Order dari PT Ramos Jaya Abadi untuk itemitem barang sesuai kontrak, PT.Bhineka Usada Raya membeli itemtem barang tersebutke suppliersupplier yang sebelumnya menjadi perusahaan pendukung dari PT.
    PT.Ramos Jaya Abadi sematamata dilakukanoleh Terdakwa guna menghindari permintaan uang muka yang diminta olehagen ; padahal agen sebagai pendukung dalam pengadaan alat laboratoriumBPOM, memiliki peranan penting untuk memperoleh barang yang bermutu danberkualitas . Meskipun Terdakwa c.q. PT.
Register : 05-05-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 483/Pid.B/2021/PN Tjk
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ELIS MUSTIKA, SH
Terdakwa:
TRI GUNTORO BIN NGATIMIN
790
  • Menyatakan barang bukti berupa 1(satu) buah Ban Truck merk Michelin ukuran 750 dengan kode ban DVN36414U dan 1(satu) buah ban Truck merk Michelin ukuran 750 dengan kode ban DVN23219U masing-masing berlogo PSM 9181 AJ dikembalikan kepada FAJRI BELLA SAPUTRA BIN SYAHRI HUSIN penanggung jawab dari Perusahaan PT.Ramos Mas Sempurna Bandar Lampung
  • Menyatakan terdakwa jika terbukti bersalah dibebani membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah