Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN PELALAWAN Nomor 134/Pid.B /2015/PN.PLW.
Tanggal 1 September 2015 —
227
  • Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) tandan buah kelapa sawit yang telah disisihkan dengan cara dijadikan berupa yang harga per kilogram lebih kurang Rp.1.140,- X 340 Kg maka total kerugianlebih kurang sebesar Rp.387.600 (tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah); Dikembalikan kepada PT.PJS 1 (satu) unit angkong berwarna merah; Dirampas Untuk dimusnahkan6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;