Ditemukan 4 data
Terbanding/Penggugat I : AMINAH BINTI ASNAWI DJEMAWI
Terbanding/Penggugat II : INDRA AFANDY
Terbanding/Penggugat III : RAHMAD RAMADHAN
55 — 38
kepada PT.SLV yang dalam halini telah bekerja sama dengan PT.JAMSOSTEK (Persero)sehngga dalam pembukuan Penerima Fasilitas Pembiayaandibuat sebagai hutang dengan memberikan bagi hasil secaraberkala kepada PT.SLV menurut jumlah dan persentase danHalaman 60 of 119 Putusan Nomor 18/Pdt/2020/PT.
Pembiayaan ini,Penerima Fasilitas Pembiayaan mengaku dengan sungguhsungguh dan benar telah berhutang kepada PT.SLV berupauang setinggitingginya sejumlah Rp.500.000.000, (limaratus juta rupiah) PT.SLV menerangkan dengan ini menerimaHalaman 67 of 119 Putusan Nomor 18/Pdt/2020/PT.
TJKPembiayaan kepada PT.SLV belum dibayar lunas, makasertifikat mengenai tanah berserta Buku Pemilik KendaraanBermotor tersebut tetap disimpan oleh PT.SLV.6) Pasal 14 Ayat (1) dan (2) tentang Pengakuan Hutang danDasar Penetapan Hutang(1) Dengan dilaksanakannya Perjanjian Pembiayaan ini,Penerima Fasilitas Pembiayaan mengaku dengan sungguhsungguh dan benar telah berhutang kepada PT.SLV berupauang setinggitingginya sejumlah Rp.500.000.000, (limaratus juta rupiah) PT.SLV menerangkan dengan ini menerimabaik
ke rekening PT.SLV sebagaimana disebutkan padaPasal 9 Perjanjian Pembiayaan.Pasal 9 tentang Pembayaran kepada PT.SLVPembayaran kewajiban Penerima Fasilitas Pembayaansebagaimana disebutkan dalam pasal 7 dan 8 perjanjianpembiayaan ini wajib dibayarkan olehPenerima fasilitaspembiayaan kepada PT.SLV dengan cara disetorkan lengsungke kasir PT.SLV dengan bukti penerimaan yang sah padatanggal pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan ataumelalui rekening PT.SLV yang ada pada: Bank Danamon Pattimura
TJKyang disetujui oleh PT.SLV, sesuai dengan syaratsyarat danformat yang dapat diterima dan disetujui oleh PT.SLV danharus telah diserahkan oleh penerima fasilitas pembiayaankepada PT.SLV selambatlambatnya 120 hari setelahberakhirnya tahun fiscal(3) Penerima fasilitas pembiayaan wajib membuat laporankeuangan (in house) secara regular setiap bulannannya,yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yangberlaku umum sesuai dengan syaratsyarat dan format yangdapat diterima dan disetujui oleh PT.SLV
171 — 82
Fasilitas Pembiayaan adalah sejumlah pembiayaan PT.SLV kepadaPenerima Fasilitas Pembiayaan dengan plafond pembiayaan sampaidengan setinggitingginya sejumlah Rp. 500.0000.000, (lima ratusjuta rupiah) yang harus dikembalikan oleh Penerima FasilitasPembiayaan kepada PT.SLV, sehingga dalam pembukuan PenerimaFasilitas Pembiayaan dicatat sebagai hutang.b.
Atas tanah tersebut akan dibebani dengan Hak TanggunganPeringkat (Pertama) untuk kepentingan PT.SLV sebesarRp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
dan harus telah diserahkan oleh penerimafasilitas pembiayaan kepada PT.SLV selambatlambatnya 120 harisetelah berakhirnya tahun fiscal(3) Penerima fasilitas pembiayaan wajidb membuat laporan keuangan (inhouse) secara regular setiap bulannannya, yang disusunberdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku umumsesuail dengan syaratsyarat dan format yang dapat diterima dandisetujui oleh PT.SLV dan harus telah diserahkan oleh penerimafasilitas pembiayaan kepada PT.SLV selambatlambatnya tanggal 10setiap
Danberdasarkan Pasal 14 tentang PengakuanHutang dan Dasar PenetapanHutang perjanjian ini dijelaskan sebagai berikut :(1) Dengan dilaksanakannya Perjanjian Pembiayaan ini, Penerima FasilitasPembiayaan mengaku dengan sungguhsungguh dan benar telahberhutang kepada PT.SLV berupa uang setinggitingginya sejumlahRp.150.000.000,(Seratus lima puluhjuta rupiah) PT.SLV menerangkandengan ini menerima dengan baik pengakuan hutang Penerima FasilitasPembiayaan tersebut.(2) PT.SLV berhak menetapkan besarnya jumlah
Dan berdasarkanPasal 14 tentang PengakuanHutang dan Dasar Penetapan Hutang perjanjianini dijelaskan sebagai berikut :(1) Dengan dilaksanakannya Perjanjian Pembiayaan ini, Penerima FasilitasPembiayaan mengaku dengan sungguhsungguh dan benar telahberhutang kepada PT.SLV berupa uang setinggitingginya sejumlahRp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) PT.SLV menerangkan dengan inimenerima dengan baik pengakuan hutang Penerima Fasilitas Pembiayaantersebut.(2) PT.SLV berhak menetapkan besarnya jumlah hutang
81 — 28
Sarana Lampung Ventura (PT.SLV) yang beralamat di Jl. DiponegoroNo.69.A, Rt003/Rw003, Kelurahan Gulak Galik, KecamatanTeluk Betung Utara, Bandar Lampung, dalam hal ini di wakilloleh Silca Ariani Jasih Bustam, SH., MH dan Abdullah, SEyang beralamat di JI.
9.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL LAMPUNG TENGAH
62 — 51
SARANA LAMPUNG VENTURA (PT.SLV)
9.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL LAMPUNG TENGAH