Ditemukan 3 data
Drs.Binner Panjaitan
Tergugat:
PT.WORD RESOURCES MINERAL
104 — 22
Penggugat:
Drs.Binner Panjaitan
Tergugat:
PT.WORD RESOURCES MINERAL
Drs.Binner Panjaitan
Tergugat:
PT.WORD RESOURCES MINERAL / Nico Baskara Landias
68 — 0
Penggugat:
Drs.Binner Panjaitan
Tergugat:
PT.WORD RESOURCES MINERAL / Nico Baskara Landias
166 — 43
Trading Coorperation(Watraco) hares dan mutiak di Kut sertakan dalam perkara a quo;Asan Hukum ;Bahwa pihak PT .Berdikari Niaga utama dahulu bernama PT.Word TradingCoorpe Ration (Watraco) adalaheks debitur (pihak yang menjaminkan tanahSHM 48 ) ke PT.Bank Bukopin (tergugat IT);PT .Berdikari Niaga Utama dahutu bemama PT Word Trading Coorperation(Watraco) yang diwaki oe&h Randy Nasch bertindak untuk dan atas nama IdrsDjafri dan Ny,Djohra untuk melakukan pelepasan hak SHM 48 ke pihakYayasan Kesejahteraan
Karyawan PT.Bank Bukopin;Dengan tidak diakukannya PT,Berdkari Niaga Utama dahuuu bemama PT.WordTrading Coorperation (Watraco) iu berarti PT.Bank Bukopn demi hukum tidakharus diikut sertakan selaku pihak dalam perkara ini, namun karena PT.BankBukopn demi tidak harus dikut sertakan selaku phak dalam perkara injnamunkarena PT.Bank Bukopn ( Pemberi Kredtikreditur)dikutkan selaku phak daamperkara dam perkara ini maka otomats phak PT.Berdkari Niaga Utama dahuubemama PT.Word Trading Corporation Watraco
Hak tanggungan tersebut berakhir path tahun tersebutberakhr sejak tahun 1998 yatu saat PT.berdikari Naga UTAMA dahulu bemamaPT.Word Trading Corporation (Wartoco) dan tergugat It mengetuarkan surat royatertanggal 1381998 No.492/BUKIUP/MD/V111/1998 atas jaminan SHM 48 atas namaIdris Djafri dan Ny.Djohra.Bahwa muncuhya roya tersebut di karenakan PT.berdkari Naga UTAMA dahuubenrama PT.Word Trading Corporation (Wartoco), teah niefunasi hutangnya pathtergugat IT.
;Karena hutang PT.berdikari Niaga UTAMA dahulu bernama PT.Word TradingCorporation (Wartoco), pada tergugat II tefah tunas, maka tergugat If memilikikewajban hukum untuk menyerahkan seluruh eks jaminan kepada pemik jaminan(Idrs Djaffi dan Ny.Djohra), demiiantah aturan sebagaimana dmaksud dalam aturanPerbankan dan UU Hak Tanggungan. Tidak ada kewajban hukum kredtur untukmenahan jaminan debiur yang sudah melunasi hutangnya.;Tegasnya hukum antara debitur ic.
Lebihlebin lagi dengan memperhatikan poin 8 gugatan Tergugat Rekonvensi yangrriengarrygdo Penggugat rekonvensi yang mengalinkan obyek sengketa kepadaTergugat Konvensi.Fakta menunjukxan bahwa Penggugat Rekonvensi sama sekalitelah memilki hak untuk mengatinkan obyek jaminan kepada pihak lain namunjustru pemilik jaminan Idris Djafri dan Ny.Djohrah yang memberikan kuasa kepadaDrs, Benny Naseh yang bertindak berdasarkan jabatannya sebagai DirekturPT.Berdikari Niaga Utama dahulu bemama PT.Word Trading