Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-10-2017 — Upload : 28-05-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 92/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal 12 Oktober 2017 — PUDJIMIN
3516
  • PUDJIMIN
Putus : 05-02-2018 — Upload : 14-02-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 589/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 5 Februari 2018 — PUDJIMIN lawan BAMBANG HARTONO TERTA
4737
  • PUDJIMIN lawan BAMBANG HARTONO TERTA
    PUDJIMIN, pekerjaan swasta, alamat JI. Anggrek V RT. 006, RW.005Kelurahan Pekunden Kecamatan Semarang Tengah, KotaSemarang. Dalam perkara ini diwakili Kuasa HukumnyaPUTUT HARIOGA, SH dan AGUS PRYONGGOVJATI, SH,keduanya Advokat berkantor di Putut Harioga,SH. & RekanJl.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2483 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PUDJIMIN VS BAMBANG HARTONO TERTA
319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUDJIMIN VS BAMBANG HARTONO TERTA
    PUDJIMIN, bertempat tinggal di JalanAnggrek V RT 006, RW 005, KelurahanPekunden, Kecamatan Semarang Tengah,Kota Semarang, dalam hal ini memberi kuasakepada Putut Harioga, S.H., dan kawan, ParaAdvokat, berkantor di Jalan KumudasmoroDalam V, RT 006, RW 008, KelurahanBongsari, Kecamatan Semarang Barat, KotaSemarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 7 Maret 2018;Pemohon Kasasi;Lawan:BAMBANG HARTONO TERTA, bertempattinggal di Jalan Argopuro Nomor 39, RT 002,RW 008, Kelurahan Lempongsari,Kecamatan
    PUDJIMIN,tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan
    PUDJIMIN,tersebut:Halaman 7 dari & hal. Put. Nomor 2483 K/Pdt/20182. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan Dr.