Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 37/Pdt.P/2019/PN Mna
Tanggal 16 September 2019 — Pemohon:
Armah Nengsih, SE.,MM
2611
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pergantian nama M.Rajaa Pumais yang terdapat dalam Kutipan akta kelahiran Nomor 1701-LT-290520130011 tertanggal 29 Mei 2013 dari M.Rajaa Pumais diganti menjadi Muhammad Rajaa Pumais Kuris ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan untuk dicatat dan didaftar pada register kependudukan
    Bahwa atas pernikahan tersebut lahir 4(empat) orang anak salah satunyabernama M.Rajaa Pumais;Halaman idari7 Putusan Nomor16/Pdt.P/2019/PN Mna3. Bahwa atas anak tersebut telah diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manna Nomor : 1701LT290520130011 tertanggal 29 Mei 2013 atas nama M.Rajaa Pumais ;4. Bahwa atas nama anak tersebut terdapat singkatan (M) dikhawatirkan akansalah dalam pengertian nama dan kesulitan untuk pembuatan paspor ;5.
    Bahwa selaku orang tua sepakat mengganti nama anak tersebut dariM.Rajaa Pumais menjadi Muhammad Rajaa Pumais Kuris ;6. Bahwa untuk melakukan pembetulan tersebut, menurut ketentuan undangundang harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Dalam bentukPenetapan ;Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepadaYth. Ketua Pengadilan Negeri Manna kiranya dapat memeriksa dan mengadiliselanjutnya mengabulkan permohonan pemohon yang amarnya sebagaiberikut:1.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pergantian nama M.RajaaPumais yang terdapat dalam Kutipan akta kelahiran Nomor 1701LT290520130011 tertanggal 29 Mei 2013 dari M.Rajaa Pumais digantimenjadi Muhammad Rajaa Pumais Kuris ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebutkepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BengkuluSelatan untuk dicatat dan didaftar pada register kKependudukan yang sdangberjalan sesuai ketentuan undangundang yang berlaku;4.
    ;Saksi Ariyam, Yang dibawah sumpah sesuai dengan agamanyamenerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon ada hubungan keluarga;Bahwa saksi mengetahui kenapa Pemohon mengajukan permohonan untukperbaikan di Akta kelahiran anak Pemohon dimana dalam Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut nama anak Pemohon terdapat singkatan kata pada hurup (M)yaitu M.Rajaa Pumais yang seharusnya Hurup (M) tersebut pada nama anakPemohon adalah singkatan dari kata Muhammad Rajaa Pumais, kemudian
    Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pergantian nama M.RajaaPumais yang terdapat dalam Kutipan akta kelahiran Nomor 1701LT290520130011 tertanggal 29 Mei 2013 dari M.Rajaa Pumais diganti menjadiMuhammad Rajaa Pumais Kuris ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebutkepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BengkuluSelatan untuk dicatat dan didaftar pada register kependudukan yang sdangberjalan sesuai ketentuan undangundang yang berlaku;4.
Register : 12-09-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 37/Pdt.P/2019/PN Mna
Tanggal 16 September 2019 — Pemohon:
Armah Nengsih, SE.,MM
2918
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pergantian nama M.Rajaa Pumais yang terdapat dalam Kutipan akta kelahiran Nomor 1701-LT-290520130011 tertanggal 29 Mei 2013 dari M.Rajaa Pumais diganti menjadi Muhammad Rajaa Pumais Kuris ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan untuk dicatat dan didaftar pada register kependudukan
    Bahwa atas pernikahan tersebut lahir 4(empat) orang anak salah satunyabernama M.Rajaa Pumais;Halaman idari7 Putusan Nomor16/Pdt.P/2019/PN Mna3. Bahwa atas anak tersebut telah diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manna Nomor : 1701LT290520130011 tertanggal 29 Mei 2013 atas nama M.Rajaa Pumais ;4. Bahwa atas nama anak tersebut terdapat singkatan (M) dikhawatirkan akansalah dalam pengertian nama dan kesulitan untuk pembuatan paspor ;5.
    Bahwa selaku orang tua sepakat mengganti nama anak tersebut dariM.Rajaa Pumais menjadi Muhammad Rajaa Pumais Kuris ;6. Bahwa untuk melakukan pembetulan tersebut, menurut ketentuan undangundang harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Dalam bentukPenetapan ;Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepadaYth. Ketua Pengadilan Negeri Manna kiranya dapat memeriksa dan mengadiliselanjutnya mengabulkan permohonan pemohon yang amarnya sebagaiberikut:1.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pergantian nama M.RajaaPumais yang terdapat dalam Kutipan akta kelahiran Nomor 1701LT290520130011 tertanggal 29 Mei 2013 dari M.Rajaa Pumais digantimenjadi Muhammad Rajaa Pumais Kuris ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebutkepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BengkuluSelatan untuk dicatat dan didaftar pada register kKependudukan yang sdangberjalan sesuai ketentuan undangundang yang berlaku;4.
    ;Saksi Ariyam, Yang dibawah sumpah sesuai dengan agamanyamenerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon ada hubungan keluarga;Bahwa saksi mengetahui kenapa Pemohon mengajukan permohonan untukperbaikan di Akta kelahiran anak Pemohon dimana dalam Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut nama anak Pemohon terdapat singkatan kata pada hurup (M)yaitu M.Rajaa Pumais yang seharusnya Hurup (M) tersebut pada nama anakPemohon adalah singkatan dari kata Muhammad Rajaa Pumais, kemudian
    Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pergantian nama M.RajaaPumais yang terdapat dalam Kutipan akta kelahiran Nomor 1701LT290520130011 tertanggal 29 Mei 2013 dari M.Rajaa Pumais diganti menjadiMuhammad Rajaa Pumais Kuris ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebutkepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BengkuluSelatan untuk dicatat dan didaftar pada register kependudukan yang sdangberjalan sesuai ketentuan undangundang yang berlaku;4.