Ditemukan 1183 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2016 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 45/PDT/2016/PT MKS
Tanggal 21 Maret 2016 — Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) 4. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Cq. Dirjen Kekayaan Negara Cq. Kanwil DJKN Sulseltrabar Cq. Kantor KPKNL Makassar 5. HANDRI SISWOYO 6. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa 1. Notaris/PPAT HANS TANTULAR TRENGGONO, SH 2. Notaris/PPAT HASAN SUBU, SH 3. ST. MURSYIDA SARI INDAH HARAHAP 4. ANGGRAENY SARI INDAH HARAHAP 5. INDAH FITRIANI HARAHAP
12143
  • Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)4. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Cq. Dirjen Kekayaan Negara Cq. Kanwil DJKN Sulseltrabar Cq. Kantor KPKNL Makassar5. HANDRI SISWOYO6. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa1. Notaris/PPAT HANS TANTULAR TRENGGONO, SH2. Notaris/PPAT HASAN SUBU, SH 3. ST. MURSYIDA SARI INDAH HARAHAP4. ANGGRAENY SARI INDAH HARAHAP5. INDAH FITRIANI HARAHAP
    Panitia UrusanPiutang Negara (PUPN), Cabang Sulawesi Selatanberkedudukan di Jin. Urip Sumoharjo Km.4 GKN Lt. 2 yangdalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya LUCILLUSWENANG' CAILENDRA, SH.MH. ALAMSYAH, SH.ROSDIANA, SH. SETYO BUDI PRAMONO, SH. danMUHAMMAD SYUAIB, SH. berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 29 Oktober 2014 No.
    SKU11/PUPN/2014yang telah didaftar ke Kepaniteraan Pengadilan NegeriSungguminasa Nomor : 104 / KP / PDT / PNS / 2014, padatanggal 13 11 2014, sebagai ; TERBANDING Ill semula TERGUGAT Ill ; Hal 2 dari 30 hal No. 45/PDT/20164. Pemerintah Republik Indonesia Cg. Kementerian Keuangan Cq. DirjenKekayaan Negara Cq. Kanwil DJKN Sulseltrabar Cg. Kantor KPKNLMakassar, berkedudukan di JIn. Urip Sumoharjo Km.4 GKN I Lt. 2 yangdalam hal ini diwakili olen Kuasa hukumnya CHAIRIAH,SH.MH. HADI PRIYANTO , SH.MM.
    Pembanding tidakmemperhatikan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No. 49Tahun 1960 Tentang Panitia Pengurusan Piutang Negara dimana piutangmacet diserahkan kepada PUPN dan dikelola oleh PUPN;e.
Register : 26-06-2009 — Putus : 15-09-2009 — Upload : 20-05-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 105/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 15 September 2009 — Upati;Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta V
7540
  • Upati;Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta V
    Untukselanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; MELAWANKETUA PANITIA URUSAN' PIUTANG NEGARA (PUPN) JAKARTA SV,berkedudukan di Jalan Prapatan No.10, Jakarta(10410)3 SHME SHAG MME SMM EEME SBME SHE Soe oes See Untukselanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ; Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraHalaman 171 dari 4 halaman Penetapan Nomor : 105/G/2009/PTUNJKT.Jakarta Nomor : 105/PENDIS/2009/PTUNJKT., tertanggal 27 Juli2009, tentang Pemeriksaan
Putus : 06-01-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/Pdt/2009
Tanggal 6 Januari 2010 — PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) KANTOR WILAYAH VIII MAKASSAR Cq. PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG SULAWESI TENGAH DI PALU ; ZAENAL ALATAS
4830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) KANTOR WILAYAH VIII MAKASSAR Cq. PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG SULAWESI TENGAH DI PALU ; ZAENAL ALATAS
    PANITIA URUSANPIUTANG NEGARA (PUPN) KANTOR WILAYAH VIIIMAKASSAR Cq. PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA(PUPN) CABANG SULAWESI TENGAH DIPALU, dalamhal ini diwakili kuasanya : 1. Hana S.J. kartika, SH.LL.M.,2. Berlin Samosir, SH, 3. Sugeng Meijanto Poerba, SH., 4.Rizal Alpiani, SH., 5. Pangihutan Siagian, SH., 6. FransiskusMangambe, SH., 7. Nicolas Walujan, SH., 8. Johny Haras,Para Advokat berkantor di Jalan Ir. H.
    Namun, meskipun Penggugat telah melunasi kredit pada Bank BNICabang Tolitoli, in casu Tergugat 2, Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) telah bertindak dengan sengaja ataupun dengan kelalaianmencantumkan nama Penggugat sebagai pihak yang akan dilelangasetnya pada Pengumuman Lelang Pertama, sehingga banyak kenalan,sanak keluarga yang menghubungi Penggugat menanyakan hal tersebut ;.
    Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kantor Wilayah VIII MakassarCq.
    Panitia Urusan Piutang Negara (Pupn) Cabang Sulawesi Tengah diPalu Bank Bni Cabang Tolitoli, dan Pemohon Kasasi Il: Bank BNI CabangTolitoli tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi dan I/Tergugat dan Tergugat Il tersebut ditolak, makaPara Pemohon Kasasi dan Il/Tergugat dan Tergugat Il dihukum membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah
    PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA(PUPN) KANTOR WILAYAH VIII MAKASSAR Cq.
Putus : 24-08-2010 — Upload : 27-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2109 K/PDT/2009
Tanggal 24 Agustus 2010 — GLENN SHERWIN DUNDA VS PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG SULAWESI TENGAH, DKK
2819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GLENN SHERWIN DUNDA VS PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG SULAWESI TENGAH, DKK
    PANITA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANGSULAWESI TENGAH,2. KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA(KP2N) CABANG SULAWESI TENGAH, keduanyaberkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 77, Palu,3. PT BANK SULTENG (BPD), berkedudukan di Jalan HasanuddinNo. 20, Palu,4. BUPATI DONGGALA, berkedudukan di Donggala,5.
    Kompetensi Absolut :bahwa berdasarkan surat No. 2655/BPD/PL/1997 tanggal 24 Desember1997, Tergugat Ill telan menyerahkan kepada Tergugat dan Il pengurusanpiutang negara yang berasal dari kredit macet atas nama Penggugat ;bahwa berdasarkan UndangUndang No. 49/Prp/Tahun 1960, Tergugat dan Il berwenang melakukan pengurusan piutang negara ;berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1205 K/Sip/1971dinyatakan, bahwa terhadap perkara pengurusan piutang negara yang telahterlebih dahulu diperiksa oleh PUPN
Register : 13-04-2012 — Putus : 29-08-2012 — Upload : 25-10-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 80/B/2012/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 29 Agustus 2012 — KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA; PT. TIRTA LARASTAMA DINAMIKA FINANCE;
147106
  • KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA;PT. TIRTA LARASTAMA DINAMIKA FINANCE;
    PUTUSANNOMOR : 80/B/2012/ PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksadan memutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara : KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKIJAKARTA, berkedudukan di Jalan Prapatan No.10 Jakarta Pusat 10410, dalam hal ini memberikankuasa kepada : 1. Marhokkom Sitompul, SH.2. Agung Budi Setijadi, SH.3.
    No. 80/B/2012/PT.TUN.JKT18.Apit Rina Wahidah, SH.Semuanya pegawai pada Kantor Panitia UrusanPiutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta,berkedudukan di Jalan Prapatan No. 10 JakartaPusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:SKU /PUPNC.10/2011 tanggal 17 Nopember 2011,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT /PEMBANDING ; MELAWANPT.
    Tergugat / Pembanding keberatan atas putusan MajelisHakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta baik mengenaipertimbanganpertimbangan hukumnya maupun amarputusannya.e Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenangmemeriksa dan memutus gugatan Penggugat / Terbanding.e Bahwa gugatan yang diajukan telah kadaluarsa / lewat waktu 90(sembilan puluh) hari.e Bahwa Tergugat / Pembanding sangat keberatan denganpertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya pada hal. 47,yang intinya menyatakan bahwa PUPN
Register : 24-07-2008 — Putus : 19-09-2008 — Upload : 23-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 107/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 19 September 2008 — Suprawira Finance;Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (Pupn) Cabang DKI Jakarta
8246
  • Suprawira Finance;Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (Pupn) Cabang DKI Jakarta
    . & PARTNERS beralamatdi Jalan Bumi Kemanggisan Indah / Blok CNo. 4 A Jakarta Barat, berdasarkan SuratKuasa Khusus No. 023/YDAM/SK/V 11/2008tertanggal 23 Juli 2008 selanjutnyadisebut sebagaiSieltateatataitaiatatatatatetatatatatatattaiatatitaatats PENGGUGAT ;MELAWANKETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKIJAKARTA, Berkedudukan di Jalan PrapatanNo. 10, Senin, Jakarta Pusat, dalam halini memberikan kuasaKEpeOa f= 2 shee ome eee cee em1. ENCEP SUDARWAN, S.E.
Putus : 24-04-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 703 K/Pdt/2019
Tanggal 24 April 2019 — KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG SUMATERA UTARA, dkk VS ASMAN, dk
6151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG SUMATERA UTARA, B. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MEDAN, 2. Pemohon Kasasi II : PT MEGAH ELSURA AGUNG tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 388/PDT/2015/PT Mdn., tanggal 14 Desember 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 128 /Pdt.G/2013/PN LP., tanggal 14 Agustus 2014;
    KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG SUMATERA UTARA, dkk VS ASMAN, dk
    KETUA PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA (PUPN) CABANG SUMATERA UTARA,beralamat di Jalan P. Diponegoro Nomor 30 A Medan;dalam hal ini memberi kuasa kepada MartiasSimanjuntak, S.E., M.Si; dan kawan kawan, KepalaKNKL Medan, berkantor di Gedung Keuangan NegaraUnit Il Lantai 2, Jalan P. Diponegoro Nomor 30 A Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2016;B.
    Nomor 703 K/Pdt/2019PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG SUMATERA UTARA dan kawankawan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor388/PDT/2015/PT Mdn., tanggal 14 Desember 2015 yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 128 /Pdt.G/2013/PN LP.
    KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANGSUMATERA UTARA, B. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAANNEGARA DAN LELANG (KPKNL) MEDAN, 2.
Putus : 22-03-2010 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor . 94 K/TUN/2009
Tanggal 22 Maret 2010 — BERAU COAL vs KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA
13481 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BERAU COAL vs KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA
    PJPN. 433/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 yang hanya diterbitkan oleh seorangAnggota PUPN, bukan oleh Ketua PUPN selaku Pejabat yang berwenangmewakili Institusi Kepanitiaan. Demikian halnya dengan keberadaanSurat Keputusan Tergugat No.SP1176/PUPNC.10/2007 tanggal 28Agustus 2007 yang salinannya diterbitkan bukan oleh institusi yangmembuatnya (Panitia Urusan Piutang Negara), melainkan oleh KepalaKPKNL Jakarta V yang notabene tidak dikenal dalam UndangUndangNo. 49 Prp Tahun 1960 ;.
    Tahun 1960(selanjutnya disebut UU PUPN) ;Bahwa Departemen ESDM selaku Instansi Pemerintah berdasarkanketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU PUPN telah menyerahkanpengurusan piutang Negara atas nama PT. Berau Coal kepadaTergugat aquo PUPN Cabang DKI Jakarta ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut pada point 3.1 dan 3.2 di atas,maka suatu hal yang sangat keliru apabila KPKNL Jakarta V danHal. 14 dari 30 hal. Put.
    Hal mana dapatdicermati dari ketentuan Pasal 11 UU PUPN beserta penjelasannyayang justru memberi kKewenangan kepada lembaga Peradilan untukmenguji/menilai pelaksanaan Surat Paksa.
    Sehingga dapat dikatakanbahwa UU PUPN sendiri tidak pernah mensakralkan keberadaanSurat Paksa ;Bahwa dari uraianuraian yang telah dikemukakan di atas, terbuktidimana Putusan Pengadilan Tingkat banding dalam perkara aquotelah nyatanyata keliru dalam menerapkan hukum (misapplication oflaw), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Huruf BUndangUndang No.14 Tahun 1985 Jo.
    Terlebih faktapersidangan yang telah dikuatkan dengan pertimbangan PutusanPengadilan Tingkat Pertama (halaman 82 sampai dengan 84), telahmembuktikan dimana penerbitan Surat Paksatersebut bertentangandengan ketentuan Pasal 4 dan 10 UU PUPN yang notabenemerupakan syarat mutlak lahirnya sebuah Surat Paksa, dalam hal inikeberadaan jumlah hutang telah pasti menurut hukum serta adanyaSurat Pernyataan Bersama.
Putus : 16-08-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 PK/TUN/2011
Tanggal 16 Agustus 2011 — BERAU COAL vs KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA
180277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BERAU COAL vs KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA
    PJPN. 433/PUPNC.11.05/2007 tanggal 20 Juli 2007 yang hanya diterbitkan olehseorang Anggota PUPN, bukan oleh Ketua PUPN selaku Pejabatyang berwenang mewakili Institusi Kepanitiaan. Demikian halnyadengan keberadaan Surat Keputusan Tergugat No.
    Tahun 1960 (selanjutnyadisebut UU PUPN);Bahwa Departemen ESDM selaku Instansi Pemerintah berdasarkanketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU PUPN telah menyerahkanpengurusan piutang Negara atas nama PT.
    Berau Coal kepadaTergugat a quo PUPN Cabang DKI Jakarta;Bahwa berdasarkan halhal tersebut pada point 3.1 dan 3.2 di atas,maka suatu hal yang sangat keliru apabila KPKNL Jakarta V danDepartemen ESDM tidak dimasukkan sebagai Tergugat karena16kesemua pihak tersebutlah yang menimbulkan terjadinya pengurusanpiutang negara;3.4.
    Kaltim Prima Coalmelawan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta;Putusan No. 129/G/2007/PTUN.JKT. tanggal 28 Agustus 2007 jo.Putusan No. 114/B/2008/PT.TUN.JKT. tanggal 14 Agustus 2008 jo.Putusan No. 309 K/TUN/2008 tanggal 28 Oktober 2008 jo. PutusanNo. 103 PK/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 antara PT. ArutminIndonesia melawan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) CabangDKI Jakarta;3. Putusan No. 121/G/2007/PTUN.JKT. jo. Putusan No. 56/B/2008/PT.TUN.JKT. jo.
    Adaro Indonesia melawan Panitia UrusanPiutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta;Bahwa terhadap putusanputusan Badan Peradilan tersebut diatas antarapihakpihak yang sama mengenai suatu hal yang sama atas dasar yang39sama oleh Pengadilan yang sama telah diberikan putusan yangbertentangan dengan perkara Pemohon Peninjauan Kembali dalamputusan No. 94 K/TUN/2009 jo.
Putus : 05-03-2012 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/TUN/2009
Tanggal 5 Maret 2012 — KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA VS PT. SUPRAWIRA FINANCE
14280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA tersebut
    KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTAVSPT. SUPRAWIRA FINANCE
    Suprawira Finance beralih kepada Direktorat JenderalKekayaan Negara yang merupakan Piutang Negara dan selanjutnya pengurusandilaksanakan oleh PUPN (in casu Pemohon Kasasi).19 Bahwa dasar hukum Pemohon Kasasi dalam mengurus Piutang Negara adalahUndangUndang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN. Dalam Pasal 4 ayat (1)UU ini menyatakan, bahwa PUPN bertugas mengurus piutang negara, dimanaPenanggung Hutang tidak melunasi hutangnya sebagaimana mestinya. Dalam Pasal8 jo.
    PUPN melakukan tugaspokok untuk :Halaman 17 dari 29 halaman.
    Tindakan untuk membatalkan produk hukum PUPN merupakan pelanggaranatas batas kewenangan terhadap Instansi atau Badan PUPN (in casu PemohonKasasi).24.
    SuprawiraFinance tidak diindahan, sehingga tidak dapat dibuatkan suatu PernyataanBersama menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor : 49 Prp.Tahun 1960 tentang PUPN.
    Tahun 1960 tentang PUPN jo. Pasal 60ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.06/2007, PUPNberwenang untuk dapat menerbitkan Surat Paksa untuk menagih pembayaranPiutang Negara.. Bahwa PUPN menetapkan Jumlah Piutang Negara yang "adanya" dan"besarnya" telah pasti menurut hukum dengan menerbitkan Surat KeputusanPanitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor : PJPN.57/PUPNC.10.05/2009 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara atas nama PT.Suprawira Finance.
Register : 17-12-2015 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 PK/TUN/2015
Tanggal 7 Maret 2016 — KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA VS PT. SUPRAWIRA FINANCE;
174102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA VS PT. SUPRAWIRA FINANCE;
    Tahun 1960Halaman 23 dari 30 halaman Putusan Nomor 166 PK/TUN/2015tentang PUPN.
    Suprawira Finance), maka dalam rangkapercepatan penagihan Piutang Negara secara efektif, Pemohon PKselaku PUPN dengan ketentuan UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960tentang PUPN jo.
    Tahun 1960, jugaberwenang mengeluarkan suratsurat paksa apabila ternyata yangberutang tanpa alasan yang sah tidak mau memenuhi panggilan yangberulangulang seperti yang terjadi dalam perkara ini.Dengan demikian Surat Paksa merupakan hak/kewenangan yangdiberikan Undangundang kepada PUPN apabila debitur tidakmemenuhi panggilan PUPN dalam rangka pembuatan PernyataanBersama (vide Pasal 4 ayat (1) dan ayat (8) UU Nomor 49 Prp Tahun1960 tentang PUPN jo.
    untuk membatalkan produk hukum PUPN merupakanpelanggaran atas batas kewenangan terhadap instansi atau BadanPUPN in casu Pemohon Kasasi sebagaimana diatur pada PenjelasanAtas Undang Undang Nomor 49 Prp.
    Bahwa putusan Hakim tingkat Pertama di Pengadilan sampai putusanHakim Agung Kasasi di Mahkamah Agung dengan amar membatalkanObyek TUN PJPN dan Surat Paksa yang dikeluarkan oleh PemohonPK/Pemohon Kasasi (PUPN Cabang DKI) adalah merupakan putusanyang salah dan melanggar eksistensi serta kewenangan Panitia UrusanPiutang Negara (PUPN) berdasarkan UndangUndang Nomor 49 Prp.Tahun 1960 PUPN dalam melakukan tugas pokok untuk:a) Melakukan pengurusan Piutang Negara yang harus dibayar kepadainstansi Pemerintah
Register : 06-11-2012 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 30-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 K/TUN/2012
Tanggal 20 Februari 2013 — INDAUDA vs KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;
114281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDAUDA vs KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;
    Bahwa objek sengketa ini bukan merupakan objek gugatan Tata UsahaNegara, hal ini didasarkan pada:e Bahwa sebagaimana yang dimintakan Penggugat di dalam petitumadalah mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartamenangguhkan pelaksanaan objek sengketa berupa:Surat Keputusan PUPN No : PJPN292/PUPNC.10.04/2010tanggal 26 Agustus 2010 Penetapan Jumlah Piutang Negaraan. PT.
    karenaadanya Surat Paksa yang merupakan Putusan PUPN, yang manaPUPN adalah Badan Pengadilan Administrasi Semu (QuasiRechtspraak).
    Bahwa berdasarkan UndangUndang No. 49 Prp Tahun 1960tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) jo. PMKNo. 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara, PUPNcq. KPKNL Jakarta IV berwenang melakukan tindakan hukum dalamrangka Pengurusan Piutang Negara dimaksud, diantaranya adalahdengan menerbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara, Surat Paksa,dan melakukan lelang eksekusi barang jaminan;c.
    Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor1205K/Sip 1971 yang menyatakan bahwa terhadap perkara pengurusanpiutang Negara yang telah terlebih dahulu diperiksa oleh PUPN dariHalaman 15 dari 36 halaman Putusan Nomor 439 K/TUN/2012pada Pengadilan Negeri, maka Pengadilan tidak berwenangmemeriksanya;d.
    Bahwa objek sengketa berupa:e Surat Keputusan PUPN No : PUPN292/PUPNC.10.04/2010 tanggal26 Agustus 2010 Penetapan Jumlah Piutang Negara aan.PT.
Putus : 18-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 PK/Pdt/2016
Tanggal 18 Juli 2016 — KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA, DK VS HENGKY WIJAYA, NG DK
171139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN)CABANG DKI JAKARTA, DK VS HENGKY WIJAYA, NG DK
    PUTUSANNomor 115 PK/Pdt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada peninjauan kembali telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:1.2.KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN)CABANG DKI JAKARTA, bertempat tinggal di PrapatanNomor 10, Jakarta Pusat;MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Lapangan Banteng Nomor 27,Jakarta Pusat;Keduanya diwakili oleh Dr. Indra Surya, S.H.
    hukum Para Tergugat wajib mengembalikan kelebihanpembayaran JKPS tersebut kepada PT Tiha International dan PT HanlyInterbuana selaku Pemegang Saham PT Bank Tata (BBKU) yang dalamhal ini diwakili oleh Para Penggugat;Bahwa seharusnya persoalan PKPS PT Bank Tata (BBKU) secara hukum telahselesai bahkan telah melakukan kelebihan pembayaran sebesarRp1.611.000.000,00 (satu miliar enam ratus sebelas juta rupiah) namunternyata tanpa angin dan tanpa hujan, tibatiba Penggugat menerima suratdari Tergugat Nomor PUPN
    Bahwa perbuatan melawan hukum yang paling nyata dilakukan oleh Tergugat adalah pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960tentang PUPN khususnya dalam Pasal 10 yang berbunyi "Setelahdirundingkan oleh Panitia dengan Penanggung Hutang dan diperoleh katasepakat tentang jumlah hutangnya yang masih harus dibayar, termasuk bungauang, denda yang tidak bersifat pidana, serta biayabiaya yang bersangkutandengan piutang ini, maka oleh Panitia dan Penanggung Hutang dibuat suatuPernyataan Bersama
    Nomor 115 PK/Pdt/2016Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agungberpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: KETUA PANITIAURUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA, dan kawan danmembatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/Pdt/2014 tanggal 26 Juni2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amarputusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh
    KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN)CABANG DKI JAKARTA, dan 2. MENTERI KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA, tersebut;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/Pdt/2014 tanggal 26Juni 2014;MENGADILI KEMBALI:Dalam Provisi: Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;3.
Putus : 12-07-2007 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348PK/PDT/2001
Tanggal 12 Juli 2007 — PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG PALU ; HJ. NUR AINI ; BANK EKSPOR IMPOR CABANG PALU, dkk.
190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG PALU ; HJ. NUR AINI ; BANK EKSPOR IMPOR CABANG PALU, dkk.
Register : 19-09-2011 — Putus : 25-01-2012 — Upload : 15-02-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 168/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 25 Januari 2012 — Tirta Larastama Dinamika Finance;Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta
13166
  • Tirta Larastama Dinamika Finance;Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta
    Bertus Bari, SHKetiganya Warga NegaraHalaman 1 dari 74 Halaman Putusan Nomor : 168/G/2011/PTUN JKT.KETUA PANITIAIndonesia, pekerjaan Advokat pada KantorHukum Massude Lawe & Partners, beralamat diWisma Starpage Lantai 6 Jalan Salemba TengahNo. 5 Jakarta 10440, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 28 Juli 2011, untukselanjutnya disebutSEUSQS ccausauGetauiG@ei ramet swe Mi wTbee ee eee eee eee PENGGUGAT;MELAWANURUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DkKIJAKARTA, berkedudukan di jalan PrapatanNo. 10
    Dewi Rahayu, SH.Jati Wiryawan, SH.Leny Murtiningrum, SH.Yuliati Dwi Puji Hastuti, SH.Pangihutan Siagian, SH.Dewi Sri, SH.Dwi Susianto Guntoro, SH.Ristyo Weko Wismono, SH.Calvinus Wijaksono n, SH.Handy Trinova, SH.Priscila Sura LA, SH.Arsy Febriya Wardani, SH.Helda Anggraini Octavina, SH.Mustika Retno Wardhani, SH.Warda Kurniawaty, SH.Apit Rina Wahidah, SH.Semuanya pegawai pada Kantor Paanitia UrusanPiutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta,berkedudukan di Jalan Prapatan No. 10Jakarta Pusat, berdasarkan
    Bukti P 6Piutang Negara Nomor : SP03/PUPNC.10/2010tertanggal O06 Januari 2011, (Sesuai denganasli )j ee ee re re ree re re ee ee ee eee eeeSurat Panggilan Nomor : S1040/WKN.07/KNL.04/2011 tertanggal 15 Juni2011 ~sperrihal Panggilan , (sesual dengantindasanBS) sues sees sme see wee eee oe BH BeesLaporan Pemberitahuan Surat PaksaNomor : Lap.26/WKN.07/KNL.04.04/2011 yangditandatangani oleh Anna Pasaribu JabatanJurusita PUPN NIP1960013101960013101983102001 pada tanggal28 Pebruari 2011, (sesual denganfotokopi
    SP3N.799/PUPNC.10.04/2009tanggal O06 Oktober 2009, ( sesuaidengan tindasan asli );T 6A Surat Panggilan No$.1977/WKN.07/KNI.04/2009 Tanggal 06Oktober 2009, (sesual dengan tindasanasli); T 6B : Surat Panggilan Terakhir No.S.2546/WKN.07/KNI.04/2009 Tanggal O08 MaretHalaman 47 dari 74 Halaman Putusan Nomor : 168/G/2011/PTUN JKT.2010 ( sesuai dengan tindasan asli ); Bukti T 7 : Surat Keputusan Ketua PUPN No.PJPN.66/PUPNC.10.04/2010 Tanggal 08 Maret2010, ( sesuai dengan tindasanSSI eee s see a se ae a
    dalamrangka pengurusan piutang negara yang dilakukan olehPUPN karena adanya Surat Paksa yang merupakan PutusanPUPN, yang mana PUPN adalah Badan PengadilanAdministrasi Semu (Quasi Rechtspraak) dan putusannyamempunyai kekuatan yang sama seperti keputusanPengadilan (Hakim) dalam perkara perdata ysngmempunyai kekuatan hukum tetap atau) daya lakueksekutorial; Bahwa dengan tidak dipenuhinya unsur dalam Pasal 1 angka9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, maka objekgugatan a quo tersebut tidak dapat dijadikan
Putus : 04-09-2006 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531K/TUN/2002
Tanggal 4 September 2006 — JAP BAN YU ; KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA ( PUPN) ; PEJABAT LELANG KELAS II KISARAN
137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAP BAN YU ; KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA ( PUPN) ; PEJABAT LELANG KELAS II KISARAN
Putus : 19-05-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29K/TUN/2008
Tanggal 19 Mei 2008 — LINGGARSIH HALIM ; TUNGGUL PRAJITNO HALIM ; PANITIA URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (PUPN) CABANG DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
2936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LINGGARSIH HALIM ; TUNGGUL PRAJITNO HALIM ; PANITIA URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (PUPN) CABANG DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Putus : 10-03-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 PK/TUN/2015
Tanggal 10 Maret 2016 — KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA VS PT. KIDECO JAYA AGUNG
11896 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) CABANG DKI JAKARTA VS PT. KIDECO JAYA AGUNG
    );bersifat individual, artinya Penetapan PUPN dari Tergugat tidakditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yangdituju, yakni PT.
    Tahun 1960 (selanjutnyadisebut "UndangUndang PUPN");Bahwa Departemen ESDM selaku Instansi Pemerintah berdasarkanketentuan dalam Pasal 12 ayat 1 UndangUndang PUPN telahHalaman 15 dari 44 halaman. Putusan Nomor 167 PK/TUN/2015menyerahkan pengurusan piutang Negara atas nama PT. Berau Coalkepada Tergugat a quo PUPN Cabang DKI Jakarta;3.3.
    Bahwa hal ini sesuai dengan kewenangan Panitia Urusan PiutangNegara (PUPN) dimana pada pasal 12 UndangUndang Nomor 49 Prptahun 1960 diatur bahwa instansiinstansi pemerintah wajib menyerahkanpiutang macetnya kepada PUPN. Kemudian ketika piutang itu diserahkankepada PUPN, tentunya sebelum menerima, PUPN melakukanpenelitianpenelitian ternhadap dasar timbulnya piutang dan besarnyapiutang;c.
    Bahwa ternyata setelah diteliti oleh PUPN, penyerahan piutang macetdari Kementerian ESDM itu sudah memenuhi syarat sebagai piutangnegara, karena adanya syarat sebagai piutang negara bisa dibuktikansecara hukum, besarnya juga bisa ditetapkan secara hukum;d. Bahwa PUPN telah melakukan penagihanpenagihan.
    pengurusan piutang pengurusanpiutang negara yang dilaksanakan oleh panitia urusan piutang negara(PUPN) berdasarkan UndangUndang Nomor 49 Prp.
Putus : 28-11-2006 — Upload : 29-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342K/TUN/2003
Tanggal 28 Nopember 2006 — Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Medan ; Naimah ; Kepala Kantor Lelang Negara (KLN) Medan
7940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Medan ; Naimah ; Kepala Kantor Lelang Negara (KLN) Medan
Putus : 14-03-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2490K/PDT/2000
Tanggal 14 Maret 2007 — PT BANK TABUNGAN NEGARA Cabang Samarinda; PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) Pusat Jakarta Cq. PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) Cabang Kalimantan Timur
4526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BANK TABUNGAN NEGARA Cabang Samarinda; PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) Pusat Jakarta Cq. PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) Cabang Kalimantan Timur
    PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN) PusatJakarta Cq. PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN)Cabang Kalimantan Timur, berkedudukan di Jin. A. Yani No.68 Lt.
    Peng13/WPN.06/KP.04/1998 ;bahwa karena surat lelang tersebut yang diterbitkan oleh Tergugat Il(BUPLN/KP3N) tersebut merupakan produk lembaga pemerintah, makamenurut Tergugat , tidak tepat jikalau Penggugat mengajukan gugatan kePengadilan Negeri, akan tetapi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)yang lebih berwenang, sesuai dengan UndangUndang No. 1 Tahun 1986,tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya Pasal 5 ayat (5);yang berwenang memeriksa PUPN dalam menjalankan tugas Negaraantara lain