Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN BENGKULU Nomor 383/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Tanggal 11 Januari 2024 — IQBAL PAHLEVI Als Purbaaaaa@Pahhhlevii Bin KASIAN
5538
  • IQBAL PAHLEVI alias Purbaaaaa@pahhhlevii Bin KASIAN,sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh bulan) denda Rp.20.000.000,00.- (
    IQBAL PAHLEVI alias Purbaaaaa@pahhhlevii Bin KASIAN;

    • 1 (satu) akun Twitter atas nama Purbaaaaa95 @Pahhhlevii URL : https://twitter.com/Pahhhlevii;
    • 1 (satu) unit handphone Redmi Note 12 warna Biru metalik dengan IMEI 1 : 8633590613234446 IMEI 2 : 8633590613234453;
    • 1 (satu) Sim Card Three dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 089632172120, Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) : 895000282042913064K.
    IQBAL PAHLEVI Als Purbaaaaa@Pahhhlevii Bin KASIAN