Ditemukan 2 data
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
Purharyanto
2 — 2
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan, Terdakwa Purharyanto , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tidak melakukan protokol kesehatan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
Purharyanto
12 — 7
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SUROSO bin PURHARYANTO) kepada Penggugat (BUDIANI binti NOTOSUHARJO);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp633000,00 ( enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).