Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 717/pdt.g/2016/pn.jkt.brt
Tanggal 16 Mei 2017 — penggugat : OSCARIO THJIATER tergugat : SERINANI alias MIFEN
87148
  • Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi danjawaban juga termasuk dalam Rekonvensi ini sebagai satukesatuan yang tidak terpisahkan, mohon Tergugat dalamKovensi disebut Sebagai Penggugat dalam Rekovensi danPenggugat dalam Kovensi disebut sebagai Tergugat dalamRekovensi ;2Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilik 4.012 unitbarang Thermal Insulation yang dipesan oleh TergugatRekovensi sesuia dengan Pesanan (Purhasing Order)Nomor: PO.PTF/15141/151200405, tanggal 23 Desember2015, dengan pengiriman
Register : 18-05-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 77/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Tanggal 31 Oktober 2016 — YUDI ROSADIANA; Melawan; PT.BEKASI METAL INTI MEGAH;
9125
  • PT.Bekasi Mental Inti Megah di bagian Keuangan /Acounting ;Bahwa saksi tidak tahu surat peringatan Penggugat , dan setahu saksiPenggugat sudah diberi Surat Peringatan ke 1 sampai ke 3 ;Bahwa saksi tidak tahu kapan Penggugat terakhir mendapat upah , karenayang membayar bagian kasir ;Bahwa, saksi melihat Penggugat terakhir bekerja bulan Oktober 2015hingga sekarang saksi tidak pernah melihat lagi;Bahwa, untuk menyusun laporan yang komprehensif setiap bulan saksimembutuhkan laporan dari divisi produksi , purhasing
Register : 23-07-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Tanggal 2 Desember 2015 — Rivarizal, ST., MM ( Terdakwa)
155135
  • Mustika Raja yang berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut;Bahwa jumlah anggaran yang tertera dalam Purhasing Order (PO) CV.
Register : 23-07-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Tanggal 2 Desember 2015 — Ir. Indra Helmi, MTP ( Terdakwa)
15122
  • Mustika Raja yang berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut;Bahwa jumlah anggaran yang tertera dalam Purhasing Order (PO) CV.