Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-07-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan PT MATARAM Nomor 62 / PID / 2014 / PT Mtr
Tanggal 18 Juli 2014 — Purhayadi alias Cepeng
6915
  • Purhayadi alias Cepeng
    PUTUSANNomor 62/ PID / 2014 / PT MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Mataram, yang memeriksa dan mengadili perkara perkarapidana dalam tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :+Nama lengkap : Purhayadi alias Cepeng ; Tempat lahir : Monjok ; Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 10 Februari 1983 ; Jenis kelamin s Tog lake aeeene nee eee eee eee eeeKebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : JIn.
    Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 Maret 2014 Nomor : Reg.Perk :PDM 52/ Matar / 03 / 2014 ~~ yang berbunyi sebagai berikutDAKWAAN :Pertama:Bahwa ia terdakwa Purhayadi Als .Cepeng pada Jumat tanggal 27Desember 2013 sekitar pukul 16.29 wita atau setidak tidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Desember tahun 2013, bertempat di Gang Dermansari Lingk. Sayang,Sayang, Kec.
    di wilayah Tohpati untukmembeli tablet kuning yang biasa disebut TERI sebanyak 11(sebelas) bungkus seharga Rp. 220.000, (dua ratus dua puluhribu rupiah) ; Bahwa selanjutnya Terdakwa Purhayadi als.
    EllyRosita W ,Sp,KJ,M.M dan Pemeriksa Laboratorium KomangSudarsana ,S.Si yang menerangkan antara lain ; setelahdilakukan pemeriksaan Laboratorium pada hari Sabtu tanggal28 Desember 2013 pada urine Purhayadi alas Cepengditemukan adanya Matamfetamin ; e Bahwa dalam penggunaan Narkotika Golongan!
    Menyatakan terdakwa Purhayadi als Cepeng terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika Golongan untuk diri sendiri yang diatur dalam pasal 127ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,sebagimana dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purhayadi alas Cepengdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan ; 3.