Ditemukan 1 data
MARIA MAGDALENA PURNAMAIN ALOM
75 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pemohonan Pemohon untuk sebagian;
- Mengizinkan Pemohon Maria Magdalena Purnamain Alom untuk melakukan pengurusan/pengambilan uang tunjangan Taspen atas nama Almarhum Don Boscho Alom;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada Pemohon;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Pemohon:
MARIA MAGDALENA PURNAMAIN ALOM