Ditemukan 12 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PA BLORA Nomor 762/Pdt.G/2024/PA.Bla
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1616
  • Memberi izin kepada Pemohon (Eko Cahyono Bin Sumadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Widyan Purnandari Binti Ahmad Syafii) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
4. Menghukum Pemohon (Eko Cahyono Bin Sumadi) untuk memberikan kepada Termohon (Widyan Purnandari Binti Ahmad Syafii) sebagai berikut:
4.1. Mut'ah yang berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4.2.
Memerintahkan kepada Pemohon (Eko Cahyono Bin Sumadi) untuk menyerahkan mutah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.1 dan 4.2 kepada Termohon (Widyan Purnandari binti Ahmad Syafii) paling lambat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon;
6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);