Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN MAGELANG Nomor 25/Pid.B/2016/PN.Mgg.
Tanggal 22 Juni 2016 — SUSILOWATI alias WATI binti UMAR PURWOWINARJO; sebagi TERDAKWA ;
805
  • Menyatakan Terdakwa SUSILOWATI alias WATI binti UMAR PURWOWINARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    SUSILOWATI alias WATI binti UMAR PURWOWINARJO; sebagi TERDAKWA ;
    WATIBinti UMAR PURWOWINARJO dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan denda Rp. 1 (satu) juta rupian Subsidiar 1 (satu)bulan kurungan;3.
    Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa tentang unsur pertama setiap orang dalam hal inipengertiannya adalah setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasiyang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan olehPenuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalahTerdakwa yaitu SUSILOWATI ALIAS WATI binti UMAR PURWOWINARJO yangidentitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakuikebenarannya oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa maksud dari pembuktian