Ditemukan 1 data
NURAIN.SE
Terdakwa:
PUSA.AT
21 — 3
M E N G A D L I
- Menyatakan Terdakwa PUSA.AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (ratus ribu rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 Buah KTP Asli An.
PUSA.AT dikembalikan kepada terdakwa PUSA.AT;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
PUSA.AT
PUSA.AT bersama dengan tersangka, kemudian dibawa kekantor LurahSidodadi untuk disidangkan( diproses lebih lanjut);Putusan Nomor 46/Pid.C/2020/PN Smr hal 1C.
Keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya mengakui terhadap apayang didakwakan kepadanya ;Menimbang bahwa, selanjutnya berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka Hakim menjatuhnkan Putusan sebagaiberikut :PUTUSANNomor 46/Pid.C/2020/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan penetapan dalamperkara Terdakwa PUSA.AT :Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan
Menyatakan Terdakwa PUSA.AT terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAIMASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 Buah KTP Asli An. PUSA.ATdikembalikan kepada terdakwa PUSA.AT;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Demikian diputus pada hari : RABU tanggal 21 OKTOBER 2020 olehkami PARMATONI.SH.