Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 46/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
PUSA.AT
213
  • M E N G A D L I

    1. Menyatakan Terdakwa PUSA.AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (ratus ribu rupiah);
    3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 Buah KTP Asli An.
    PUSA.AT dikembalikan kepada terdakwa PUSA.AT;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    NURAIN.SE
    Terdakwa:
    PUSA.AT
    PUSA.AT bersama dengan tersangka, kemudian dibawa kekantor LurahSidodadi untuk disidangkan( diproses lebih lanjut);Putusan Nomor 46/Pid.C/2020/PN Smr hal 1C.
    Keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya mengakui terhadap apayang didakwakan kepadanya ;Menimbang bahwa, selanjutnya berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka Hakim menjatuhnkan Putusan sebagaiberikut :PUTUSANNomor 46/Pid.C/2020/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan penetapan dalamperkara Terdakwa PUSA.AT :Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan
    Menyatakan Terdakwa PUSA.AT terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAIMASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 Buah KTP Asli An. PUSA.ATdikembalikan kepada terdakwa PUSA.AT;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Demikian diputus pada hari : RABU tanggal 21 OKTOBER 2020 olehkami PARMATONI.SH.