Ditemukan 2 data
11 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (RUMBELI BIN PUSADIN) dengan Pemohon II (PUSIEH BINTI PANI) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2001;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Tengah;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus
9 — 1
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MISNADIN Bin MURTAB) dengan Pemohon II (PUSIEH Binti MOH.